Kantor Imigrasi Jakut Melalui TIMPORA Sosialisasi Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka

MATAHARI TV | Jakarta – Keberadaan pengungsi serta pencari suaka bukan merupakan kelompok yang tidak asing di Indonesia.

UNHCR sebagai salah satu organisasi PBB yang menangani pencari suaka dan pengungsi ikut serta menggandeng instansi terkait untuk dapat mendukung tugas UNHCR.

Karenanya sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI memiliki tugas penegakan hukum sebagai salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Salah satu bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah bersinergi dengan instansi terkait dalam wadah TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing).

Pertemuan TIMPORA pada triwulan pertama yang dilaksanakan di All Sedayu Hotel, 22 Maret 2022, mengangkat tema Sosialisasi tentang Hak dan Kewajiban Pengungsi serta Pencari Suaka Selama Berada di Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, Badan Pengelola Apartemen dan Media.

Kegiatan dimulai dengan laporan oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Najarudin Safaat, yang menyampaikan kepada hadirin tentang rapat dan tema yang diangkat dengan tujuan meningkatkan pemahaman anggota TIMPORA tentang hak, kewajiban, perlindungan hokum dan tindakan hukum terhadap pengungsi serta pencari suaka di wilayah Indonesia.

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara, Iyan Sopyan Hadi, yang mewakili Wali Kota Jakarta Utara.

Rapat TIMPORA dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam, menyampaikan bahwa pengungsi dan pencari suaka termasuk kelompok rentan butuh perhatian dan penanganan khusus dikarenakan sering menjadi objek dari praktik diskriminasi dan pelanggaran HAM.

“Pemenuhan hak para pengungsi di Indonesia dilakukan oleh UNHCR bekerjasama dengan IOM,” kata Saffar Godam.

Lanajutnya, penegakan hukum tetap berlaku bagi para pengungsi ini walaupun Pemerintah berusaha untuk menjaga pemenuhan hak asasi manusia mereka, jelasnya.

Kepala Divisi Keimigrasian juga menyebutkan, beberapa bantuan telah diberikan oleh pemerintah RI kepada para pengungsi, diantaranya yang terbaru adalah pemberian vaksin Covid-19 melalui Kementerian Kesehatan, tambahnya.| Eka

TAGS
Share This