Jubir Satgas Covid Ingatkan Masyarakat yang Belum Vaksin Tidak Bisa Berpergian Jarak Jauh

FOTO : Warga depok sedang melakukan vaksinasi yang digelar Polsek Cinere/Heru Lianto

MATAHARI.TV | Jakarta —  Juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan untu masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang berpegian jarak jauh.

“Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang berpegian jarak jauh,” ujar Wiku saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/12/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun pelarangan itu sejalan dengan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sementara aturan lainnya yang tertuang dalam Inmendagri tersebut adalah Pertama, mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun akan dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

“Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru, untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini,” kata Juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito

Yang kedua, lanjut Wiku, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan di antaranya gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah natal tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal

“Selain itu sesuai Inmendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM,” jelasnya

Ketiga, akan dilaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, yang meliputi pelarangan penonton untuk pagelaran acara seni, budaya, dan olah raga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Penutupan alun-alun pada 30 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 rekayasa dan antisipasi aktifitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman Covid-19.

“Khusus untuk pemerintah daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat tempat destinasi wisata di daerahnya,” terangnya

Selain itu, Pemda juga diharapkan melakukan penerapan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan maksimal 75 persen dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan ke luar dari tempat wisata.

Kemudian keempat, untuk mendukung implementasi aturan yang telah dijabarkan di atas, maka pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW.

“Aktivasi Satgas daerah harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021,” ujarnya mengingatkan.

Yang Kelima, untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan alat transportasi umum harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam untuk orang dewasa di atas 17 tahun,

“Dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib menunjukan hasil PCR minimal 3X24 jam,” terangnya | Heru Lianto

 

 

Note : Bersama-kita lawan virus Corona. matahari.tv mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat 3M : Memakai masker, Rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak

TAGS
Share This