41 Sekolah di Banjarmasin Terima Penghargaan Perintis, Sekolah Sadar Hukum dan HAM

41 Sekolah di Banjarmasin Terima Penghargaan Perintis, Sekolah Sadar Hukum dan HAM

MATAHARI TV| Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille dan Pemberian Penghargaan Perintis Sekolah Sadar Hukum dan HAM bagi 41 (empat puluh satu) sekolah mulai dari tingkat SMP, SMA/SMK/MA dan Pondok Pesantren.

Kegiatan yang digelar di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel pada hari Kamis, (18/8/22) ini diawali dengan penyerahan penghargaan Perintis Sekolah Sadar Hukum dan HAM yang diberikan langsung oleh Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan kepada Kepala Sekolah dan Bapak/Ibu Guru yang berhadir dengan antusias.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Layanan Legalisasi Apostille serta pengenalan secara singkat terkait jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal AHU baru saja meresmikan layanan Apostille secara resmi pada 4 Juni 2022, ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, dan secara resmi Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021, dimana layanan Apostille ini mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah, antara lain dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, serta dokumen kependudukan.

“Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat. Penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik diperlukan agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit,” terangnya.

Selanjutnya Lilik juga menyampaikan selamat dan ucapan terima kasih kepada 41 Sekolah yang telah menerima Penghargaan Perintis Sekolah Sadar Hukum dan HAM dan mengajak kepada Bapak/Ibu Guru beserta para murid untuk bersama-sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel membangun sekolah yang memiliki karakter sadar hukum dan hak asasi manusia.

“Predikat ‘Perintis Sekolah Sadar Hukum dan HAM’ ini nantinya juga diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh sekolah dengan menunjuk siswa dan siswinya sebagai Duta Hukum dan HAM dan membentuk Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) sebagai salah satu wadah bagi pelajar berkegiatan ekstrakulikuler di sekolah dan dapat menjadi role model dalam pembinaan sekolah sadar hukum. Sehingga bermunculan kader-kader penyuluh hukum dari sekolah Bapak/Ibu semua,” paparnya.

Tak lupa Lilik Sujandi selaku Kakanwil juga menyampaikan bahwa Kemenkumham juga memiliki salah satu lembaga pendidikan pada unit pelaksana teknisnya yaitu Lembaga Pembinaan Khsusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam memberikan pembinaan bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH) dan mengajak para Bapak/Ibu Guru kedepannya untuk dapat berkunjung dan melihat proses pembinaan dan pendidikan yang dilaksanakan.

Selain itu Lilik juga menyampaikan terkait kesempatan bagi para murid untuk melanjutkan jenjang pendidikan pada sekolah kedinasan yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM yaitu Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

“Kita juga berharap kedepan ada anak didik Bapak/Ibu yang dapat melanjutkan pendidikan kedinasan di Poltekip dan Poltekim, dan semua biaya pendidikannya gratis,” ucapnya.

Melihat perkembangan kreatifitas dalam hal pembuatan karya tulis dan inovasi serta kewirausahaan yang mulai marak di tengah-tengah siswa-siswi SLTA, Kakanwil juga menyampaikan terkait pelayanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan yang akan sangat membantu dan memberikan manfaat dalam hal perlindungan hukum dan peningkatan potensi nilai ekonomis atas segala karya dan usaha yang dilakukan oleh para siswa-siswi.|Eka

TAGS
Share This