Sosper Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi

JAKARTA – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musa, berlangsung di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Dalam Sosper tersebut membahas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, dengan menghadirkan, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak, Sereida Tambunan, anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019, serta Yuriko Chandra Montolalu, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH-Painan), Serang, dan Agus, Tenaga Ahli (TA) dari Steven Setiabudi Musa. Sedangkan sebagai moderator, Prof.Dr.Radjab Ritonga, M.Si, wartawan senior sekaligus Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan mengikuti Peraturan Daerah yang mengatur setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib memiliki garasi.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan atau di atas trotoar untuk mengurangi kemacetan.

“Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi menegaskan bahwa, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi,” kata Harlem Simanjuntak saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Selanjutnya, Harlem Simanjuntak juga menjelaskan secara panjang lebar Pasal 140 dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi tersebut, dimana (1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Serta (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Harlem Simanjuntak juga menegaskan, pihaknya akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman, dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.

“Sebenarnya tidak boleh dapat STNK, tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek,” tegasnya.

Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

“Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perdanya kan wajib memiliki atau menguasai garasi,” tambahnya.

Sementara itu, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, dibuka oleh
Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandarsyah, dimana ia mendukung kegiatan Sosper ini, mengingat sosialisasi peraturan daerah itu perlu diketahui masyarakat, apalagi terkait dengan parkir kendaraan pribadi seperti mobil, yang pada umumnya banyak yang tidak memiliki garasi, ungkapnya. (rls)

TAGS
Share This