Program “Triple Untung Plus 2021” Hadir Di Tengah Masyarakat

DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat melakukan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui Program Triple Untung Plus 2021.

Relaksasi ini memberikan kemudahan bagi warga masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang mahal. Ini merupakan kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat.

Relaksasi PKB tersebut mulai 1 Agustus 2021 ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pemutihan atau denda pajak kendaraan bermotor.

Namun bila diperhatikan, ada tiga keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program “Triple Untung Plus 2021” ini, yaitu Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar.

Kegiatan sosialisasi Program “Triple Untung Plus 2021”, Samsat Cinere, Depok.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Sementara itu Kepala Pusat (Kapus) Samsat Cinere, Eni Sri Murni, saat menyosialisasikan Program Triple Untung Plus yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Samsat Cinere, Kota Depok, Senin (2/8/2021) siang mengungkapkan, dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid 19, hal itu berdampak pada ekonomi masyarakat yang menurun.

Eni juga menyebutkan, hal tersebut berdampak pula terhadap pembayaran pajak kendaraan masyarakat. Untuk itu salah satu stimulus yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat, agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan, yaitu dengan memberikan Diskon melalui Program Triple Untung Plus.

“Program tersebut menjadi salah satu motivasi, dibebaskan denda pajak. Maka kami sangat berharap banyak dengan program inj,” kata Eni.

Kapus Samsat Cinere berharap banyak dari Program Triple Untung Plus ini, ia juga meminta bantuan dari Media Massa, Sosial Media untuk menyampaikan informasi, sehingga masyarakat mengetahui informasi kemudahan yang diberikan dan dapat membayar pajak kendaraan secara rutin, paparnya.

“Kami punya target cukup besar, karena anggaran tersebut juga digunakan untuk penangulan Covid 19 se-Jawa Barat,” ungkapnya.

Eni Sri Murni juga menyebutkan, sebanyak 34 Samsat di Jawa Barat ini, anggarannya digunakan untuk membantu penanganan Covid 19.

Terkait dengan pemasukan Samsat Depok, target dari Triple Untung Plus sebesar Rp. 97 miliar. Namun target PKB mencapai Rp. 331 miliar, dan posisi saat ini 40,94 persen. Jadi PKB yang baru terealisasi sebesar Rp.123 miliar.

Begitu pula yang disampaikan Kepala Seksi Pendataan dan Penerapan (Kasie Dapen) Rina Parlina, bagi Wajib Pajak Bebas denda telat 1 sampai 5 tahun pajak kendaraan bermotor (BBM1), bebas biaya mutasi BBM 2, hingga diskon mencapai 2 hingga 10 persen, hingga kelipatan hari mencapai 60 hari kedepan, ujarnya.

“Program ini menjadi stimulus bagi masyarakat atau memancing masyarakat untuk membayar pajak, ini menjadi andalan kami untuk sukses dalam mengugah masyarakat untuk membayar pajak,” tambah Rina. (Eka)

TAGS
Share This