Ketua Terpilih PWI Sumbar di Konferensi

Ketua Terpilih PWI Sumbar di Konferensi

MATAHARI TV | Sumbar – Ketua PWI Sumbar terpilih dalam konferensi 23 Juli 2022 lalu. Ketua terpilih Basril Basyar sudah mendapat titik terang.

Selain soal status ASN, Basril Basyar juga tercekal oleh aturan seorang pengurus di PWI hanya boleh dua kali menduduki jabatan sama. Baik secara berturut-turut maupun tidak.

Pasalnya, Basril Basyar sudah pernah menjabat Ketua PWI Sumbar dua priode, sehingga sudah tertutup pintu baginya untuk duduk kembali sebagai Ketua PWI Sumbar.

Namun informasi yang diterima redaksi, dikutip dari semangat.com, Dewan Kehormatan PWI Pusat sudah mengingatkan kepada Pengurus Harian PWI untuk tidak mengulangi pelanggaran PDPRT, kode etik jurnalistik dan kode prilaku wartawan dalam konferensi.

Aturan itu jelas dan tegas; tidak boleh tiga kali dan bukan ASN dengan pengecualian pasal 16 point 2, bagi ASN LPP Radio, TVRI dan LKBN Antara.

Sementara itu, celah pelanggaran aturan organisasi itu bukan hanya terjadi di PWI Sumbar, ada banyak daerah lain dengan berbagai macam jenis pelanggarannya.

Oleh sebab itu, DK PWI meminta Pengurus Harian PWI pusat serius dan harus tetap konsisten dengan PDPRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan dalam hal pelaksanaan konferensi PWI baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Semua pihak yang terkait untuk tidak lagi melakukan multitafsir terhadap aturan atau syarat calon ketua dan pengurus lain PWI yang tertulis dalam peraturan dasar dan peraturan rumah tangga, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan yang semua itu merupakan satu kesatuan aturan.

Pengurus PWI Pusat harus tegas, tidak perlu ada multitafsir. Sebab, sudah jelas pasal dimaksud bertujuan membatasi masa jabatan sebanyak dua kali agar kaderisasi kepemimpinan di PWI dapat berjalan.

Hal itu sesuai pemaknaan filosofis yang terkandung di dalamnya. Seyogianya setiap ada konferensi perlu melibatkan Sekretaris Jenderal,

Ketua Bidang Organisasi dan Ketua Bidang Daerah secara intensif. Kalau diperlukan dengan mengadakan semacam pra konferensi agar semua masalah bisa teridentifikasi sejak awa dan persoalan verifikasi bisa dituntaskan sedini mungkin.

Lakukan konsultasi maupun pendampingan oleh Dewan Kehormatan, apabila diperlukan, sejak awal terutama dalam proses verifikasi agar ketika berlangsung konferensi tidak timbul permasalahan yang bisa jadi lebih sulit karena keterbatasan waktu konferensi.

Hal yang juga menjadi perhatian DK adalah perangkapan jabatan pengurus PWI dengan pengurus organisasi pers lainnya, seperti SMSI, JMSI dan SPS.

Sebab, SMSI dan JMSI, SPS merupakan organisasi perusahaan pers, sementara Pengurus PWI tidak dibenarkan mengurus/ mencari iklan, sebagaimana dilakukan perusahaan pers yang sudah menjadi kewajibannya untuk berbisnis, seperti mencari iklan.

Di perusahaan media pers, dua bagian itu, redaksi dan perusahaan terpisah. Dibatasi pagar api/ fire wall.

Tidak perlu lagi multitafsir soal peraturan dasar dan perturan rumah tangga soal asn dan masa jabatan, di mana pd/prt itu sudah jelas menerangkan untuk membatasi masa jabatan dua kali agar kaderisasi kepemimpinan di PWI dapat berjalan dengan semestinya.

Lalu bagaimana kelanjutan nasib ketua terpilih PWI Sumbar? jika Pengurus PWI pusat konsisten, maka besar kemungkinan akan terjadi konferensi ulang.

Sebab, meskipun keluar SK berhenti dari ASN, yang bersangkutan tersandung dengan ketentuan tidak boleh tiga kali, baik berturut maupun ada waktu jeda.[*]

TAGS
Share This