Marah Sakti Siregar Kritik Ketum PWI Pusat Soal Plt PWI Sumbar

Marah Sakti Siregar Kritik Ketum PWI Pusat Soal Plt PWI Sumbar

MATAHARITV | Jakarta — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) Sumbar telah memilih Basril Basyar sebagai Ketua baru untuk masa bakti 2022 – 2027.

Namun, keputusan itu dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan dan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI. Pasalnya, Basril masih berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Ketua PWI Jaya, Marah Sakti Siregar sangat menyayangkan jika Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari masih tetap “keras kepala” untuk mengambil keputusan dan menetapkan Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

Pasalnya, kata Marah Sakti, pengunduran diri Basril sebagai  dosen di Fakultas Peternakan Universitas Andalas yang diklaim sudah disetujui Dekan dan Wakil Rektor, hanyalah sekadar akal-akalan untuk memuluskan langkah Basril sebagai Plt PWI Sumbar.

“Saya menyesalkan dan mencela langkah yang mau diambil Ketum PWI Pusat itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Marah Sakti menerangkan, di dalam pertimbangan SK PWI Pusat (SK Revisi) pengangkatan Plt Ketua PWI Sumbar pada tanggal 12 Agustus 2021, mengatakan bahwa Basril baru bisa dilantik setelah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dari BAKN.

“Kok, sekarang pertimbangan SK itu justeru ditelikung. Aneh!” tanyanya.

Ia pun meminta agar Atal S Depari menghentikan berbagai macam manuver untuk terus membelakangi dan mengabaikan aturan organisasi, yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Mantan wartawan senior Tempo ini juga mengingatkan, bahwa kewajiban Ketum PWI Pusat adalah menegakkan marwah organisasi dengan tunduk dan taat pada PD PRT dan KPW PWI.

“Bukan terus mencari celah untuk mencari kelemahan aturan itu lalu membuat tafsir sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompok. PWI itu organisasi profesi. Bukan ormas atau orpol.”

Perlu diketahui bersama, pengunduran diri PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 6.

“Dalam hal PNS yang menduduki JPT utama, JPT madya atau, JF keahlian utama mengajukan pemberhentian atas permintaan sendiri, PyB sebagaimana dimaksud pada angka 4, meneruskan permohonan PNS kepada PPK untuk kemudian oleh PPK diteruskan kepada Presiden yang disertai rekomendasi mengenai disetujui, ditunda, atau ditolaknya pemberhentian yang bersangkutan”.[ru]

TAGS
Share This