Kepala Perwakilan PT Mega Dwi Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers
MATAHARI TV | Jakarta — Kepala Perwakilan PT Mega Dwi Makmur Jakarta, Rofiq Hakim melaporkan pemilik media online anekafakta.com ke Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh melalui surat tertanggal 17 Desember 2021.
Pasalnya, ia merasa terganggu dengan dua pemberitaan yang dimuat di situs tersebut. Pertama yang berjudul ” Tim Investigasi Media Bongkar Penyelundupan Ballpres Ilegal di Pergudangan Balaraja” yang dimuat pada 27 November 2021 dengan alamat https://www.anekafakta.com/2021/11/tim-investigasi-media-bongkar.html, dan kedua berjudul “Surat Terbuka untuk Kapolda Banten” yang dimuat pada 2 Desember 2021 dengan alamat https://www.anekafakta.com/2021/12/surat-terbuka-untuk-kapolda-banten.html. Penuls berinisialEA.
Rofik menjelaskan, dalam surat itu disebutkan bahwa dua link pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik yaitu berimbang, cover both side dan tidak berdasarkan fakta.
Rofik menjelaskan, atas kedua pemberitaan itu dalam judul yang diangkat penulis, sudah disumsikan bahwa barang tersebut adalah ilegal, padahal barang tersebut di import dengan dokumen yang jelas sehingga tidak ada aktivitas ekonomi yang ilegal dalam peristiwa tersebut.
Lalu penulis sudah merujuk alamat yang cukup jelas dalam berita-berita, benar adalah alamat tempat pengadu menjalankan aktivitas ekonomi. Selanjutnya penulis sudah menjustisifikasi bahwa isi barang adalah pakaian bekas, namun sesuai fakta penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Banten, nyata bahwa barang tersebut bukan pakaian bekas melainkan barang baru.
Masih menurut Rofik, dari semua paragraf dalam rilis terlihat kepentingan pribadi EA yang menuliskan asumsi berasal dari pendapatnya sendiri, tanpa ada cover both side dari pihak lain, seperti pengelola gudang, atau pihak kepolisian. Disebutkan Rofik lagi, dari link tersebut, EA sudah membuat asumsi seolah -olah barang tersebut berasal dari Malaysia, meski yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapaun.
Lebih lanjut Rofiq menjelaskan, dari peristiwa tanggal 16 Nopember 2021, ketika EA masuk ke gudang Blok E No. 22 Balaraja, teryata terjadi lagi peristiwa tanggal 18 Nopember 2021 di Blok F No 10 Balaraja dengan modus yang sama, seolah-olah menemukan barang ilegal lalu ada kepentingan lain, untuk tujuan lain ke pemilik gudang, sehingga atas peristiwa di Blok F, No. 10, pemilik gudang melaporkan peristiwa pengrusakan pintu kantor sehingga pelaku ditangkap dan ditahan di krimum Polda Banten.
Dengan demikian ada hubungan antara peristiwa tanggal tanggal 16 Nopember 2021 ketika EA dan teman-temanya masuk secara ilegal ke gudang blok E, No. 22 dengan peristiwa tanggal 18 Nopember 2021 ketika para tersangka yang berbeda dengan tim EA melakukan hal yang sama namun ditangkap dan ditahan Polda Banten.
Rofik juga menegaskan, fitnah dalam paragraf terakhir link tersebut tidak ada acuan atau rujukan rilis resmi tentang penangkapan EA dan tim dari Polda Banten, sehingga kalimat itupun menjadi sebuah asumsi, bukan fakta rilis dari pihak berwajib.
Diakhir surat, Rofik Hakim menerangkan, atas pemberitaan tersebut, pihaknya merasa telah menjadi korban dari produk tulisan EA yang menurutnya berprofesi sebagai pekerja media
“Untuk itu kami memohon kepada Dewan Pers dapat memberikan perlindungan atas penulisan-penulisan EA yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” pungkas Rofiq Hakim | Heru Lianto