Kanwil Kumham Kalsel Gelar Diseminasi Hukum Layanan Fidusia

Kanwil Kumham Kalsel Gelar Diseminasi Hukum Layanan Fidusia

MATAHARI TV | Banjarmasin – Dalam rangka penyebar luasan informasi Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 khususnya mengenai Jaminan Fidusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Diseminasi layanan Administrasi Hukum Umum yang mengangkat tema “Dinamika Hukum Jaminan Fidusia di Indonesia” pada hari Senin, (10/04) di Hotel Grand Daffam Banjarbaru.

Diawali dengan penyampaian laporan Kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Adminitrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana diskusi dan wawasan mengenai masalah fidusia yang ada di kalangan masyarakat daerah Kalimantan Selatan. Adapun tujuan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan khususnya mengenai Jaminan Fidusia.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa “masuknya era digitalisasi membuat layanan di Kemenkumham mengalami perubahan termasuk layanan jaminan fidusia sejak terbitnya Peraturan Menteri tentang layanan fidusia elektronik tahun 2013,” ujarnya.

“Jauh sebelum presiden Jokowi menggelorakan tentang pemberantasan pungutan liar, Kemenkumham juga mengeluarkan beberapa kebijakan layanan fidusia. Dan aplikasi yang ada di Dirjen AHU (Administrasi Hukm Umum) sudah didukung dalam hal pencarian fidusia oleh Perbankan/Perusahaan Pembiayaan, masyarakat perorangan ataupun pihak yang berkepentingan. Selain itu, Kemenkumham menjadi pelopor pembayaran penerimaan Negara bukan pajak secara elektronik (PNBP),” ungkapnya.

Kakanwil berharap agar peserta yang mengikuti kegiatan dapat memanfaatkan waktu untuk menyerap ilmu dan strategi yang dapat dijadikan pedoman dalam mencari solusi, terobosan (out of the box) terkait dinamika hukum jaminan fidusia Indonesia.

“Diskusikan dengan baik, cari solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang good government,” tukasnya.

Diseminasi ini menghadirkan 3 orang narasumber, yang pertama diawali dengan materi Peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Abidir Rahman dari Kantor Regional 9 Kalimantan Selatan.

“Perjalanan panjang berdirinya OJK dari 1999 baru berdiri di 2011 dan mendapatkan amanat melakukan pengawasan perbankan. OJK ini bertugas bukan hanya untuk mengawasi namun juga menciptakan pertumbuhan di industri keuangan,” tuturnya.

Kemudian dilanjutkan dengan materi Penegakan Hukum Jaminan Fidusia (Litigasi dan Non Litigasi) disampaikan oleh AKP Muhammad Faisal Lubis dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan.

Faisal menyebutkan, “Sertifikat fidusia dijadikan dasar oleh finance melalui eksekutor baik internal maupun eksternal untuk melakukan objek jaminan fidusia, adanya sertifikat ini dapat menjadi landasan kekuatan hukum untuk pengambilan benda objek jaminan apabila debitur tidak dapat melunasi pinjaman.

Bahkan pihak pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan,” ujarnya.

Narasumber terakhir membawakan materi tentang Teori dan Praktik Hukum Jaminan Jaminan Fidusia oleh Lektor Kepala / Ketua Program Studi Universitas Lambung Mangkurat, Djoni Sumardi Gozali dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Djoni menjelaskan bahwa Fidusia adalah dasar-dasar hukum kebendaan hak kebendaan memberi kenikmatan dan jaminan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Pasal 1 angka 1 undang-undang fidusia).

Perjanjian dengan jaminan fidusia dibagi menjadi 2, yang pertama perbuatan pihak debitur menyerahkan hak milik atas benda-benda secara kepercayaan kepada kreditor (yang diserahkan hanya hak milik saja, sedangkan fisik benda tidak diserahkan/tetap dikuasai debitor).

Kedua, perbuatan kreditor sebagai pemilik baru benda-benda itu meminjamkan secara kepercayaan kepada debitur untuk dipakai/digunakan (kreditor tidak menyerahkan secara fisik benda-benda itu, karena benda-benda itu masih dalam penguasaan debitur).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bagian Program dan Humas, Hendy Emil, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, M. Syafwan Zuraidi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, serta 60 peserta kegiatan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, Notaris, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Penyuluh Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Finance, dan mahasiswa.|Eka

Share This