Di Wakili Pengacara, 230 Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Melapor ke Polisi

Di Wakili Pengacara, 230 Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Melapor ke Polisi

MATAHARI TV | Jakarta – Dugaan penipuan investasi bodong melalui robot trading kembali muncul, 230 korban melaporkan lima publik figur yang diduga mempromosikan hingga menerima aliran dana.

Sejumlah publik figur tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

M Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban menyebutkan, kelima publik figur itu turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

Adapun kelima publik figur yang dipolisikan itu yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.

Menurut Zainul, dalam hal ini, Atta Halilintar di duga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik, yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata Zainul di Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

Lebih jauh Zainul menjelaskan, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.

Oleh karenanya, Zainul sebagai kuasa hukum dari korban penipuan meminta itikad baik dari keduanya untuk mengembalikan uang hasil lelang tersebut.

Kemudian Mario Teguh juga diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia diduga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.

Jika uang tersebut tidak dikembalikan, baik Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam hukuman pidana selama 5 tahun.

“Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun,” ujar Zainul Arifin.

“Kepada Atta Halilintar dan Taqy Malik, mereka harus datang ke Mabes Polri untuk menjelaskan aliran dana tersebut,” pungkasnya.

Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.|Eka

TAGS
Share This