Deolipa Yumara: Pengacara Merah Putih, Harus Mengajukan Peringatan Dulu kepada Komnas Ham dan Komnas Perempuan

Deolipa Yumara: Pengacara Merah Putih, Harus Mengajukan Peringatan Dulu kepada Komnas Ham dan Komnas Perempuan

MATAHARI TV | Depok – Eks pengacara Bharada E, mengungkapkan dirinya yang juga pengacara Merah Putih akan mengajukan gugatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dengan gugatan perbuatan melawan.

Kerena Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan hukum.

Deolipa Yumara mengungkapkan ia sebelumnya telah berkonsultasi dengan pegadilan tata usaha negara (PTUN) yang ada di Jakarta Timur.

“Memang ini masuk perbuatan melawan hukum, tapi diajukan di pengadilan tata usaha negara,” kata Deolipa di kawasan Depok, Jumat (9/9/2022).

Lebih lanjut Deolipa menyebutkan, pengacara Merah Putih sebelumnya harus mengajukan peringatan dulu kepada Komnas Ham dan Komnas Perempuan, supaya mereka menarik ulang dari statmen atau pernyataan mereka terkait dengan .

“Saya sudah mengirimkan surat kepada Komnas Ham, dengan tanda terima,” ujarnya.

Dalam hal ini, kami juga minta klarifikasi statmen tersebut. “Kami juga setelah mengajukan keberatan kepada komnas HAM ini sampai 10 hari kedepan. Agar merespon surat yang kami ajukan. Bila tidak ada respon maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN dengan gugatan perbuatan melawan hukum,” paparnya.

Begitu pula untuk Komnas Perempuan juga disampaikan hal yang sama. Jadi 2 lembaga negara ini akan kita gugat bila tidak menarik statment tersebut, tambahnya.

Deolipa Yumara juga mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia meminta agar dua perwira tinggi polisi yang menangani kasus tersebut dicopot.

Isi surat tersebut meminta agar Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri dicopot, tambahnya.|Eka

TAGS
Share This