Deolipa Yumara Hadiri Sidang Kedua Gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan

Deolipa Yumara Hadiri Sidang Kedua Gugatan Perdata di PN Jakarta Selatan

MATAHARI TV | Jakarta – Hari ini sidang kedua gugatan perdata yang diajukan oleh Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/09/2022).

Tampak pengacara Merah Putih Deolipa Yumara dan Burhanuddin sudah berada di PN Negeri Jakarta Selatan, bahkan ia sudah mendaftarkan kehadirannya dengan Panitra.

Deolipa Yumara mengungkapkan pencabutan kuasa yang dilakukan oleh kuasa hukum Bharada E tanpa serta merta, tanpa permisi tanpa dengan alasan yang jelas.

“Jadi pencabutan kuasanya itu tidak dilandasi dengan alasan hukum atau alasan-alasan yang bisa di terima,” kata Deolipa  kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Lanjutnya, sehingga secara formal menjadi cacat, karena undang-undang perdata mengatur setiap pencabutan kuasa harus ada alasan yang rasional, sehingga bisa di terima dengan penerima kuasa, ujarnya.

“Sama sekali tidak ada alasan  maka kita mengugat,” jelasnya.

Lebih jauh Deolipa menyebutkan, dalam sidang pertama memang kita ajukan kepada alamat pengacara baru, ternyata tidak datang, karena sudah pindah kantor.

Ia juga menyebutkan, dalam sidang pertama kita juga mengundang Bharada E, tapi tidak dating, kemudian Kabareskrim juga tidak datang, jelasnya.

Ini sidang kedua, mudah-mudahan mereka datang, kalau pengacara barunya Bharada E,  Ronny Talapessy sudah kita dapat alamatnya, dan sudah kita cantumkan dalam berkas gugatan kita, ungkap Deolipa.

“Harusnya Panitra sudah memanggil seminggu kemarin yang bersangkutan. Kalau tidak datang kita tunggu sidang berkutnya, kalau tidak datang sidang berikutnya, tetap berjalan tanpa mereka,” tambahnya.|Eka

TAGS
Share This