Hal inilah yang menjadi dasar Tirta Asasta memberlakukan pemakaian minimum bagi para pelanggan, yang tidak menggunakan air dibawah 10m3, akan ditagihkan minimum pemakaian yakni 10m3 dikalikan dengan tarif yang berlaku.
Direktur Umum, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Ade Dikdik Isnandar mengatakan, penyesuaian tarif tersebut juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
Hal tersebut disampaikannya di acara Sosialisasi Penyesuaian Tarif bersama Forum Komunikasi Pelanggan PT. Tirta Asasta Depok, pada Selasa (27/12/2022).
“Penyesuaian tarif pemakaian air akan diberlakukan untuk pemakaian air dibulan Januari 2023 yang akan ditagihkan pada Februari 2023. Jadi di tarif baru ini abodemen di hilangkan, sementara blok tarif progresif disederhanakan menjadi 2 blok saja yakni untuk pemakaian 0-10 m3 dan >10m3,” paparnya.
Lanjutnya, sebenarnya penyesuaian tarif ini dilihat dari dampak akhir ke nilai tagihan tidak signifikan, rata-rata dibawah 10 persen, namun penyesuaian tarif ini akan terasa kenaikannya untuk pelanggan yang biasa tidak menggunakan air (pemakaian 0m3).