Tambah Wawasan: Akademisi FH ULM, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel 

Tambah Wawasan: Akademisi FH ULM, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Kalsel 

MATAHARI TV | Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan digelar dengan mengangkat tema penggunaan metode ‘Rules Opportunity Capacity Communication Interest Process Ideology (ROCCIPI)’ dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Senin (3/4/23).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadiyankumham), Ngatirah yang berhadir langsung pada kesempatan ini menggandeng Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Hj. Erlina, S.H., M.H. sebagai pemateri untuk menambah wawasan dan pengetahuan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Ngatirah selaku Kadivyankumham yang membuka kegiatan ini didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sri Yunita menyampaikan bahwa melalui pembinaan ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk semakin profesional dalam melaksanakan tugas untuk memberikan fasilitasi dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas.

“Hari ini para JFT Perancang mulai dari Ahli Pertama, Muda dan Madya mengikuti kegiatan ini dengan penuh seksama. Menghadirkan akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat pada kesempatan ini dibahas secara mendetail sebuah metode yaitu ROCCIPI yang merupakan bagian dari metodologi pemecahan masalah guna menghasilkan perancangan peraturan perundangan yang berkualitas,” ucap Ngatirah.

Dr. Hj. Erlina memaparkan bahwa pengidentifikasian masalah dengan menggunakan metode ROCCIPI ini biasanya digunakan jika dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, akar masalah yang dihadapi belum sepenuhnya tergambar, sehingga diperlukan kajian dan riset yang lebih mendalam untuk menentukan akar masalah tersebut.

“Adapun 4 langkah dalam metodologi pemecahan masalah yakni mengidentifikasi permasalahan sosial atau perilaku bermasalah yang ada, kemudian menemukan penjelasan atau penyebab dari permasalahan tersebut menggunakan ROCCIPI atau ‘Rules Opportunity Capacity Communication Interest Process Ideology’ itu tadi yang kemudian pada langkah ketiga dapat disusun solusi atas permasalahan tersebut dan pada tahap yang keempat dilakukan pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaannya,” terang Dr. Hj. Erlina.

Pada giat pembinaan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan ini juga berlangsung diskusi dan tanya jawab membahas tuntas metode ROCCIPI dalam mendukung proses penyusunan peraturan perundangan dimana pertanyaan dari para peserta sangat erat dengan pengalaman yang sehari-hari dilakukan dalam proses pembentukan produk hukum, khususnya di Kalimantan Selatan.|Eka

TAGS
Share This