Selama Tiga Hari, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Ambil Bagian di Raker Kanwil Kemenkumham Kalteng

Selama Tiga Hari, Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Ambil Bagian di Raker Kanwil Kemenkumham Kalteng

MATAHARI TV | Kalteng – Finalisasi Disbursement Plan, Procurement Plan, dan Kalender Kerja Tahun Anggaran 2023 serta Penyusunan Pagu Kebutuhan Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, berlangsung di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Kegiatan Rapat Kerja (Raker) ini di selenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, berlangsung selama tiga hari, dari 7 – 9 November 2022.

Kegiatan Raker ini dalam rangka finalisasi perencanaan penarikan dana yang sesuai serta tepat waktu, tepat kualitas dengan realisasi anggaran dan target kinerja optimal serta Penyusunan Pagu Kebutuhan Tahun Anggaran 2024, sesuai dengan prinsip Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2020-2024.

Begitu pula, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun ambil bagian dalam kegiatan tersebut, dengan menggirimkan tiga pegawainya, Operator RKA K/L, Danny P, Operator BMN, Hairul M dan Kontributor Humas, Dwi O A.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah
Nur Azizah Rahmanawati mengatakan, tujuan dari kegiatan Raker ini untuk mengetahui indikasi awal rencana penarikan dana, untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai ditahun yang akan datang.

“Hal ini juga sesuai dengan kebutuhan, Implementasi value for money, dalam rangka merealisasikan anggaran berbasis kinerja, memahami penyusunan Disbursement Plan, Procurement Plan, dan Kalender Kerja TA. 2023,” ungkap Nur Azizah saat menyampaikan laporan kegiatan, Senin (7/11/2022).

Begitu pula dalam sambutan secara Virtual sekaligus membuka kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Dr. Hendra Ekaputra, mengungkapkan, proses penyusunan anggaran tahun 2023 dimulai dari penyusunan Pagu Kebutuhan, Pagu Indikatif, Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi Anggaran yang sudah kita laksanakan bersama.

“Di penghujung proses ini, diwajibkan untuk menyusun Disbursement Plan, Procurement Plan dan Kalender Kerja sebelum disahkannya DIPA TA 2023. Dimana dalam kegiatan tersebut kita dituntut untuk menyusun secara detail rencana kegiatan, rencana pengadaan, rencana penyerapan dan kalender kerja satuan kerja masing-masing dengan mempedomi arahan dan kebijakan yang tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal, saat kita melakukan penyusunan pagu Alokasi Anggaran TA 2023,” tambah Hendra.| Eka

Foto: Istimewa

TAGS
Share This