Remisi Waisak, Sepuluh WBP Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Remisi Waisak, Sepuluh WBP Mendapat Pengurangan Masa Pidana

MATAHARI TV | Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak kepada 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha yang saat ini berada di Lapas/Rutan yang ada di Kalimantan Selatan, Minggu (4/6/23).

Remisi khusus hari besar keagamaan ini hanya diberikan kepada para WBP yang berkelakuan baik dan secara rutin mengikuti berbagai kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Lapas/Rutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada WBP merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Remisi khusus Waisak kali ini tidak serta-merta diberikan kepada WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” ucap Faisol.

Adapun 10 (sepuluh) orang WBP yang menerima remisi Waisak tersebar di 5 (lima) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yakni 3 orang dari Lapas Banjarmasin, 3 orang dari Lapas Banjarbaru, 1 orang dari Lapas Kotabaru, 1 orang dari Lapas Narkotika Karang Intan dan 2 orang dari Lapas Perempuan Martapura.

Remisi Khusus yang diberikan kepada 10 orang WBP di Kalimantan Selatan adalah RK I yakni pengurangan masa tahanan yang diberikan mulai dari 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Secara keseluruhan ada sebanyak 1.216 orang WBP di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Waisak dan 7 diantaranya langsung bebas usai menerima remisi. | Eka

TAGS
Share This