Remisi Khusus Natal Bagi 32 WBP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun
MATAHARI TV |Pangkalan Bun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun memberikan Remisi Khusus Natal terhadap 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Remisi Khusus Natal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah, di Aula Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Minggu (25/12/2022).
“Semoga perayaan Natal ini mampu membawa kedamaian bagi semua pihak, khususnya warga binaan pemasyarakatan Lapas Pangkalan Bun,” kata Doni.
Lebih jauh Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun menjelaskan, remisi yang diberikan ini memiliki kriteria siapa yang berhak menerima.
“Tentunya dengan persyaratan, yaitu napi yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat risiko yang dibuktikan dengan assessmen serta tidak pernah melanggar peraturan yang ada,” jelas Doni.
Ia juga mengungkapkan, pemberian remisi ini bukan hanya implementasi hak yang diberikan negara, tetapi lebih kepada apresiasi yang diberikan terhadap Warga Binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas.
Doni juga meminta agar seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Pangkalan Bun berperan aktif, ikuti program pembinaan, patuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas agar menjadi bekal positif saat kembali ke masyarakat nantinya, ujarnya.
Begitu pula untuk seluruh Petugas Lapas, agar melakukan komunikasi secara baik kepada WBP. “Ayomi mereka serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi tata nilai PASTI,” pintanya.
Dalam kesempatan itu, Kalapas mewakili seluruh jajaran Kapas Kelas IIB Pangkalan Bun, mengucapkan Selamat Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Selamat kepada Warga Binaan yang menerima Remisi.
“Semoga dengan momentum Sukacita dan damai Natal pada hari ini, dapat menjadi motivasi dan semangat bagi Warga Binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta dapat meningkatkan keimanannya, agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum, dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal,” tambah Kalapas.| Eka