Refleksi Penegakan Hukum, Catatan KAI 2021 dan Prospek 2022

Refleksi Penegakan Hukum, Catatan KAI 2021 dan Prospek 2022

JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengungkapkan, penegakan hukum tahun 2021 memprihatinkan, sejatinya setiap warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum, tetapi dalam praktek, prilaku diskriminatif dalam penegakan hukum sering terjadi.

Presiden DPP KAI Erman Umar, SH., memberikan contoh tindakan diskriminatif terlihat pada saat proses pengesahaan RUU Omnibus Law. Banyak para Tokoh, Ahli Hukum, dan LSM yang mengkritisi dan menentang keras Pengesahan RUU Omnibus Law tersebut, bahkan ratusan ribu masyarakat dan mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law tersebut, yang dianggap sangat merugikan masyarakat.

“Jika di kaji, sebenarnya sikap kritis para Tokoh yang mengkritik RUU Omnibus Law tersebut adalah wujud pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang ada dalam pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan oleh UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” kata Erman, dalam Rilisnya, Refleksi penegakan hukum tahun 2021 dan Prospek 2022, di Jakarta, Selasa (11/01/2022).

Lebih jauh Presiden KAI menjelaskan, memproses dan mengadili para tokoh yang mengkritisi suatu RUU ataupun yang mengkritik suatu kebijakan pemerintah, adalah bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan UU No.9 tahun 1998.

Akibatnya kata Erman, membuat warga negara menjadi tidak berani bersuara, tidak berani mengeluarkan pendapatnya, atas suatu hal yang di rasakan tidak benar dalam kehidupan bernegara.

Hal ini akan berakibat menurunkan kadar Demokrasi di Indonesia yang telah di perjuangkan dengan susah payah sejak Reformasi tahun 1998.

Erman juga memyebutkan, tindakan diskriminatif lainnya yang menonjol adalah di alami Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dalam Proses Hukum dugaan Pelanggaran Prokes Covid-19.

Presiden KAI juga menjelaskan, di masyarakat sepanjang tahun 2021, sering kita dengar ungkapan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, yang menggambarkan seakan-akan penegakan hukum yang tidak adil, ujarnya.

Jika keadaan ini di biarkan, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh, prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum tidak ada artinya, kata Erman.

Kongres Advokat Indonesia berharap agar penegakan hukum di Indonesia di tahun 2022 ini terjadi perbaikan yang signifikan, sehingga perilaku aparat penegak hukum yang arogan, diskriminatif tidak adil, tidak terjadi lagi.

Sehingga setiap warga negara diperlakukan sama di depan Hukum. Hal tersebut bisa tercapai jika Instansi penegak hukum, semua lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan semua stake holder yang terkait dengan pranata hukum, profesor hukum, organisasi advokat, LSM hukum sama-sama menjaga, mengontrol, dan mengawal eksistensi Indonesia sebagai negara hukum, dan memperjuangkan Supremasi Hukum, paparnya.

“KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai legal standing untuk mengajukan Judicial Reveiw Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang sangat tidak adil secara Politik,” tambahannya.|Eka

TAGS
Share This