Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Pantai Indah Kapuk 2

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di Pantai Indah Kapuk 2

Jakarta, Matahari.tv – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perampokan 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6/2024).

Pelaku utama pencurian toko jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang dua kali survei ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum melancarkan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan HK dua kali mendatangi toko tersebut. Awalnya tersangka HK sudah mendatangi toko tersebut 2 kali, 18 Mei 2024, kemudian 25 Mei 2024, dengan berpura-pura menjadi customer.

“Maksud kedatangan tersangka adalah melakukan survei terhadap lokasi dan datang sebagai pelanggan. Hal itu untuk mengetahui lokasi tempat dimana letak jam tangan mewah itu dipajang,.” bebernya saat Konferensi Pers, Jumat 14 Juni 2024.

Lanjut Wira, Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi lantai 1 toko dalam keadaan sepi, Tersangka (HK) mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke 2 (dua) orang karyawan yang ada.

“Tersangka (HK) menyuruh 2 (dua) orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam Fitting Room. Di dalam Fitting Room Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan Kabel Ties.”

Tidak lama kemudian 1 (satu) orang karyawan lainnya masuk ke dalam Toko Prestigetime untuk mengantarkan minuman, melihat karyawan yang baru masuk, Tersangka (HK) langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam Fitting Room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan Kabel Ties.

Setelah Tersangka (HK) berhasil mengikat 3 (tiga) karyawan dengan menggunakan Kabel Ties, Tersangka (HK) memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar.

Kemudian, Tersangka (HK) naik ke lantai 2 Ruko, dan menodongkan pisau ke 1 (satu) orang karyawan perempuan yang berada di lantai 2. Lalu Tersangka (HK) mengambil handphone milik karyawan dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.

Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dan dimasukkan ke dalam kantong yang Tersangka (HK) bawa.

Lebih lanjut, setelah mengambil 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah dari laci penyimpanan, Tersangka (HK) memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai 1 toko, bersama 3 (tiga) orang karyawan lainnya.

“Setelah memasukkan 4 (empat) orang karyawan Toko ke dalam kamar mandi, Tersangka (HK) mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar, lalu Tersangka (HK) melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 (delapan belas) unit jam tangan mewah yang mana berdasarkan Laporan Polisi ke-18 jam tangan mewah tersebut diperkirakan bernilai Rp. 12,85 miliar.” ucap Satya.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (HK) dan ditemukan 12 (dua belas) unit jam tangan mewah hasil curian yang masih ada padanya.

Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka (MAH), (DK) dan (TFZ) yang berperan sebagai penadah, dan ditemukan 6 (enam) unit jam tangan mewah lainnya, yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Tersangka (HK).

Lanjut Wira, Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan peristiwa perampokan tersebut.

“Terhadap para tersangka khususnya tersangka utama dengan inisial HK dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun sedangkan Tersangka MAH, DK dan TFZ di persangkakan dengan tidak pidana pertolongan jahat ataupun penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Pungkasnya.

TAGS
Share This