Penghubung Komisi Yudisial Kalsel Sambangi Kemenkumham Kalsel

Penghubung Komisi Yudisial Kalsel Sambangi Kemenkumham Kalsel

MATAHARI TV | Banjarmasin – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menerima kunjungan koordinasi dan silaturahmi Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan bertempat di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Selasa (29/11/22).

Penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial di daerah resmi dilantik pada 4 November 2022 dan terdiri dari 1 orang Koordinator dan 3 orang Asisten Penghubung.

Koordinator Penghubung KY Kalsel, Syaban Husin Mubarak menyampaikan kehadiran timnya bertujuan untuk melakukan koordinasi, silaturahmi serta pengembangan jejaring dengan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Ia juga menambahkan Penghubung Komisi Yudisial Kalsel memiliki tugas dan fungsi di antaranya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim.

Penghubung KY Kalsel juga menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup; mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.

Kakanwil menyampaikan bahwa Divisi Pemasyarakatan dan Pelayanan Hukum dan HAM dalam pelaksanaan tusi siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Penghubung Komisi Yudisial Kalsel.

“Dalam konteks ini, para WBP dan OBH yang merupakan subjek pada peradilan dapat menjadi poin irisan dalam pelaksanaan tusi dari Penghubung KY Kalsel dan Kanwil Kemenkumham Kalsel yang siap kita kolaborasi dan sinergikan,” ucap Lilik Sujandi.

Saat ini Penghubung Komisi Yudisial sudah ada di 20 provinsi di Indonesia, Kalsel merupakan 1 dari 8 provinsi yang baru saja memiliki perpanjangan tangan Komisi Yudisial di pusat pada tahun 2022 ini.|Eka

TAGS
Share This