Pelayanan Kelas Dunia, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Diluncurkan Menkumham

Pelayanan Kelas Dunia, Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Diluncurkan Menkumham

MATAHARI TV | Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah mengikuti peluncuran (launching) Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Jumat (28/10/22).

Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto yang mewakili Kakanwil dan Sri Yunita selaku Kasubbid FPPHD beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel secara seksama mengikuti kegiatan Peluncuran (Launching) ‘Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan’ dari Ruang Rapat dan Ruang Kerja masing-masing.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meluncurkan secara resmi ‘Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan’ dan berharap agar aplikasi yang telah dibangun ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan bangsa dan citra Pemerintahan Berkelas Dunia.

“Saya menyambut baik usaha Direktorat Jenderal Perundang-Undangan menyiapkan digitalisasi dalam membentuk Peraturan Perundang-Undangan. Hal ini didasarkan perkembangan masyarakat yang telah memasuki Era Digital sehingga pemerintah harus menyesuaikan diri dengan Era tersebut,” jelasnya.

Menkumham juga menyampaikan agar Insan Pengayoman dapat menginternalisasikan komitmen dalam rangka memberikan pelayanan terbaik, agar seluruh jajaran bekerja sesuai dengan rencana dan dapat mencapai target yang diharapkan.

Sebelumnya Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra melaporkan digitalisasi ini akan digunakan sebagai inovasi yang menjawab kebutuhan dalam peningkatan kualitas pelayanan tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Digitalisasi ini sebagai transformasi pelayanan publik, pelayanan akan menjadi lebih efektif, efisien, cepat dan akurat. Publik juga dapat mengakses informasi secara langsung dalam 24 jam tanpa menunggu jam pelayanan kantor,” terang Dhahana.

Ditjen Peraturan Perundang-Undangan telah menyiapkan pelayanan berbasis digital, seperti untuk menyerap partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan melalui e-partisipasi. Kemudian yang kedua adalah aplikasi e-pengundangan agar proses permohonan pengundangan dapat dilakukan secara online.

Ketiga, aplikasi e-litigasi sebagai layanan yang mengelola informasi seputar persidangan di Mahkamah Konstitusi, keempat ada aplikasi Helpdesk Perancangan Perundang-Undangan yang berbasis website yang menampilkan informasi seputar pembentukan Peraturan Perundang-Undangan hingga yang kelima, layanan podcast Opera (Obrolan Perancang) yang menyajikan informasi terkait penyusunan perundang-undangan substansi hukum, sosial dan ekonomi.

Kegiatan yang digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan juga dalam rangka menyambut perhelatan Presidensi G20 membawa semangat inovasi ditengah-tengah masyarakat. Inovasi yang disiapkan ini diharapkan akan menjadi solusi dan kontribusi yang nyata dalam pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan secara digital sehingga dapat bermanfaat yang luas bagi masyarakat dan Kementerian / Lembaga.| Eka

TAGS
Share This