Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership Korporasi, Faisol Ali: Investor Lebih Aman Berinvestasi

Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership Korporasi, Faisol Ali: Investor Lebih Aman Berinvestasi

MATAHARI TV | Banjarmasin – Masih dalam rangka pemenuhan data dukung Indonesia sebagai calon anggota Financial Task Ask Force (FATF) dan penyebarluasan informasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan kembali selenggarakan diseminasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership bagi Korporasi, Selasa (09/05/2023).

Kegiatan diseminasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat/ Beneficial Ownership bagi Korporasi ini digelar di Hotel Best Western Kindai Banjarmasin.

Diseminasi ini mengundang perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bariota Kuala, dan Kabupaten Banjar.

Sambutan sekaligus pembukaan disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Faisol Ali mengungkapkan bahwa pentingnya diseminasi kebijakan pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership bagi Korporasi ini.

“Korporasi dalam berbagai bentuk kerap kali digunakan oleh pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan dan menyamarkan identitas pelaku tindak Pidana dan hasil tindak pidana. Oleh karena itulah kemudian pada bulan Maret 2018 Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” Faisol Ali dalam sambutannya.

“Hal ini berkenaan juga dengan investasi, investor lebih aman berinvestasi kepada kita,” tambahnya.

Berlanjut dengan pemberian materi pertama dibawakan oleh Dr. Robensjah Sjachran selaku Pengajar Kenotariatan dengan materi Urgensi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Bagi Notaris dan Korporasi.

Dilanjutkan dengan materi kedua dibawakan oleh Ahmad Fikri Hadin selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tentang Tantangan Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya juga disampaikan pelaporan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari. |Eka

TAGS
Share This