Paripurna DPRD Kota Depok, Komisi A: Pemda Perlu Rumusan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Mendukung Program Pembangunan

Paripurna DPRD Kota Depok, Komisi A: Pemda Perlu Rumusan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Mendukung Program Pembangunan

MATAHARI TV | Depok – Usulan Pokok Pokok Pikiran Komisi A DPRD Kota Depok atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Tahun 2022 di bahas dalam rapat paripurna.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra, didampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan H.Tajudin Tabri, serta dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono, dilakukan secara tatap muka terbatas dan virtual, berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (15/06/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut, Komisi A juga mengajukan 12 rumusan Pokok-pokok pikiran untuk mendukung program pembangunan. Hal tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja, melalui Rencana Kerja dalam melaksanakan pembangunan, pemerintah dapat mengelola secara tersusun dan terencana,
sehingga proses dalam mencapai tujuan akan dicapai secara teratur dan terarah demi tercapainya Visi dan Misi Kota Depok.

Diharapkan Pemerintah Daerah mampu membuat inovasi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Di dalam Dokumen RKPD, salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui Komisi A DPRD Kota Depok yaitu berupa dokumen Pokok-pokok Pikiran, yang sangat penting dan strategis yang mendasari dan mengarahkan pembangunan agar tidak terlepas dari adanya daftar permasalahan pembangunan.

Komisi A bersama Perangkat Daerah sebagai Leading Sector dari Komisi A telah melaksanakan kegiatan Rapat Kerja bersama untuk kemajuan pembangunan Kota Depok Tahun Anggaran 2022 dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juni 2022, sehingga dapat menghasilkan beberapa rumusan pokok-pokok pikiran.

Ketua Komisi A DPRD Kota Depok H Hamjah SE.MM mengungkapkan, Komisi A menginginkan Sekretariat Daerah Kota Depok, dapat menganggarkan peningkatan kualitas aparatur melalui bimbingan teknis khususnya kepada ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Lurah dan camat serta ASN dibidang pelayanan.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah hati-hati dalam pengalokasian program Bansos yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan.

“Komisi A juga menginginkan Pemerintah Daerah perlu memerhatikan komitmen dalam rangka memajukan pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Begitu pula dengan Sosialisasi Empat Pilar Selain itu, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mejembatani antara masyarakat dengan pelaku usaha dalam hal penyerapan tenaga kerja bagi
masyarakat Kota Depok.Hamjah menyebutkan, Komisi A menginginkan dan mengusulkan kedepan teragendakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Depok yang dilakukan oleh Anggota DPRD.

“Kegiatan sosialisasi dapat berupa pengetahuan tentang wawasan pentingnya adanya Partai Politik dalam kehidupan Bebangsa dan Bernegara,” ungkapnya.

Lebih jauh Ketua Komisi A DPRD Kota Depok menjelaskan terkait dengan Inspektorat Kota Depok, Komisi A menginginkan Inspektorat agar memaksimalkan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan dalam
rangka pembinaan ASN dalam pelaksanaan Pelayanan Publik.

“Kita ingin agar melakukan kegiatan Penguatan dan Pemantuan berupa mentoring dan Evaluasi kepada Dinas-dinas, juga agar Inspektorat membuat tolak ukur dalam proses penyelesaian permasalahan ASN,” jeles Ketua Komisi A DPRD Kota Depok.

Terkait dengn Badan Keuangan Daerah, menurut Hamjah, Komisi A menginginkan kepada Badan Keuangan Daerah agar Pembelian Aset yang dimiliki Kota Depok, memiliki kepastian hukum melalui Sertifikat Aset Daerah, perlu menambahkan anggaran atas kebutuhan penambahan lahan atau aset daerah yang berkaitan dengan sarana publik, dan mendorong terciptanya kerjasama sinergitas dengan Badan Pertahanan Nasional yang berada di wilayah Kota Depok.

Selain itu pula kata Hamjah, Komisi A meminta kepada pemerintah daerah menyediakan tanah untuk ruang terbuka Hijau, Land banking/Bank Tanah dan atau untuk pembangunan Gedung – gedung Pemerintah dan fasilitas umum dan sudah saatnya mulai dari sekarang perlu dianggarakan oleh dinas terkait seperti di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok.

Begitu pula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok menyebutkan, Komisi A kota Depok menginginkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meningkatkan pelayanan dan sistem Online berbasis aplikasi Android dan IOS.

“Adapun peningkatan pelayanan yang diharapkan adalah pelayanan sistem yang terintegerasi dengan nomor Whats App. Kemudian Disdukcapil juga perlu untuk memaksimalkan teknologi yang mempermudah akses data kependudukan, penyediaan perangkat pembaca E-KTP berupa Card Reader melalui Cip Verifikasi Sidik Jari, dan Disdukcapil memperhatikan secara maksimal terkait pelayanan Nomor Induk Kependudukan yang tidak terdata di Kota Depok,” paparnya.

Bidang Perijinan

Sementara itu Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Komisi A menginginkan kepada DPMPTSP terkait dengan Bidang Perijinan dengan memperhatikan penyediaan pelayanan Fasum dan Fasos.

Lanjutnya, setiap pembangunan gedung dan perumahan agar menyediaka tempat ibadah yang layak bagi pengunjung Mall, tempat pelayanan sosial setiap Rumah Sakit harus menyediakan layanan ruangan NICU, PICU, dan ICU, juga pembangunan perumahan DPMPTSP harus memperhatikan SitePlant penempatan Faso-fasus agar masyarakat yang tinggal mendapatkan fasilitas taman bermain anak lapangan olah raga dan lain lain.

Hamjah juga mengatakan, DPMPTSP terkait Bidang Perizinan dan Usaha agar melakukan deregulasi Peraturan perUndang-undangan Kota Depok agar memberikan kemudahan dalam berusaha.

Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Komisi A ingin memaksimalkan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan daerah yang dilakukan dengan cara humanis.

Lain halnya dengan Pengawasan dan penegakan yang diinginkan Komisi A yaitu menertibkan pelanggaran berkaitan dengan perizinan bangunan, menertibkan bangunan liar di atas sungai, serta melakukan pengawasan di taman-taman wilayah kecamatan yang mana kurangnya sarana penerangan sehingga akan menimbulkan perbuatan
asusila.

Ia juga menyebutkan, komisi A menginginkan agar SATPOL PP mengusulkan untuk menambah jumlah anggaran Satpol PP Kota Depok, hal tersebut guna untuk peningkatan pemahaman dan penegakan yang mendukung tugas sebagai Satpol PP.

Begitu pula lanjut Hamjah, Komisi A mengusulkan kepada Kesbangpol untuk peningkatkan program wawasan kebangsaan dengan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) berkaitan dengan empat pilar wawasan kebangsaan, yang mana hal tersebut dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Selain itu juga meminta agar Kesbagpol menyediakan sarana Website Sistem Data Organisasi kemasyarakatan, juga dapat segera merealisasikan kenaikan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang sudah disepakati untuk diusulkan diawal tahun 2022 pada rapat kerja diawal tahun, juga tidak menghilangkan pokok-pokok pikiran dewan terkait bantuan hukum guna membantu masyarakat dalam pemenuhan pendampingan hukum, tuturnya.

Hal lain juga Komisi A minta kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyediakan Aplikasi yang dapat digunakan pihak-pihak terkait atas kebutuhan arsip dan perpustakaan dan memiliki Sistem Data Base pengarsipan aktif yang sesuai dengan ketentuan perUndang-undangan.

Selain itu Komisi A menginginkan agar Dinas Arsip dan Perpustakaan memiliki Bank Data secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum agar dapat dengan mudah mengakses arsip di Kota Depok.

Begitu juga kepada BKSDM agar dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang didukung dengan Teknologi Informasi 4.0 menuju kemajuan 5.0. juga menginginkan agar menindaklanjuti penempatan posisi ASN dan Non ASN sesuai dengan formasi kebutuhan organisasi salah satunya di RSUD dan Puskesmas di Kota Depok, memperhatikan kriteria pejabat dalam promosi jabatan ASN, dan menginginkan adanya Informasi Program Pemerintah Pusat tekait tenaga Honorer yang belum diangkat diatas 5 tahun dengan melalui pendataan secara administrasi agar diupayakan dapat diangkat sesuai dengan Ketentuan Peraturan perUndang-Undangan.

Selanjutnya Komisi A menginginkan adanya pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia dalam penempatan pimpinan ASN, dan memperhatikan efektifitas Single Window dalam memanfaatkan dunia digital untuk membangun kualitas SDM akan kemudahan terutama berkaitan dengan pelayanan publik.

Untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, menurut Hamjah agar menambah perangkat TI dalam rangka mendukung Program Pelayanan Publik, menciptakan program berupa podract informasi bagi masyarakat, dan merealisasikan program pengadaan sarana Wifi gratis di setiap tempat dan sektor vital pemerintah Kota Depok. Adapun hal tersebut akan dapat terealisasikan tentu keseriusan dalam penganggaran juga dapat dijalin
kerjasama bersama pihak swasta dibidang telekomunikasi.

Juga yang terakhir, Hamjah minta agar kecamatan di seluruh wilayah Kota Depok mengusulkan dan menganggarkan kegiatan penguatan dan kapasitas aparatur kecamatan dalam pelaksanaan pelayanan publik khusus dibidang Teknologi Informasi, menganggarkan kegiatan penguatan atau sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan wawasan kebangsaan yang dapat bekerjasama dengan DPRD Kota Depok.

Dalam rangka meningkatkan pelayangan publik Komisi A menginginkan teralisasikan sarana di kecamatan dalam penyediaan ruangan di kantor kecamatan.

Begitu pula Komisi A menginginkan agar kecamatan bekerja sama dengan Satpol PP dalam kegiatan penertiban, dan adanya kerjasama yang baik antara pihak kecamatan dengan pihak kelurahan dalam penyelesaian permasalahan urusan sampah, bangli, PKL. Juga agar Kecamatan di Kota Depok memaksimalkan bantuan dari pemberian modal bekerjasama bagi Karang Taruna, dan menginginkan kepada pihak kecamatan agar melakukan koordinasi dengan baik bersama pihak pengadaan personil Non ASN dalam kegiatan kecamatan maka Perlu di tindaklanjuti segera atas kebutuhan Personel tersebut dan atas kebutuhan sistem penggajian bagi Non ASN di Kecamatan.|Eka

TAGS
Share This