Naik Commuter Line Saat PPKM Darurat Jawa – Bali
JAKARTA, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 dalam hal ini untuk mengatasi lonjakan Covid-19, moda transportasi massal seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Line juga menyesuaikan layanan dan operasionalnya.
Bahkan pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter Line juga memperketat pembatasan jumlah pengguna pada setiap gerbongnya.
Layanan KAI Commuter Line, Bogor – Kota, dari Stasiun Depok Baru hingga Stasiun Juanda pada siang hari terlihat penumpang tidak terlalu banyak saat matahari.tv menggunakannya, Selasa (06/07/2021).
Beberapa tempat duduk terlhat kosong. Selain itu juga penumpang dari mulai area stasiun hingga di dalam gerbong wajib memakai masker ganda atau masker N95, dan satu tempat duduk hanya boleh diisi empat orang penumpang saja.
Petugas Security KRL Commuter Line juga lalu lalang mengawasi penumpang yang tidak mentaati aturan, seperti berbicara langsung maupun menggunakan Handphone, serta wajib menjaga jarak antar penumpang.
Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 hingga 21.00 WIB. Begitu pula jumlah pengguna KRL di dalam satu gerbong dibatasi hanya 52 penumpang dari kapasitas tiap gerbong 74 penumpang.
Aturan pembatasan jumlah pengguna ini, maka petugas membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron. Tentunya penumpang saat jam ramai harus berbaris menunggu antrian agar bisa masuk kedalam Kereta.
Sebelum penumpang melakukan tap kartu masuk Stasiun, penumpang harus mengantri berbaris sesuai dengan tanda tempat berdiri yang ada, hal ini untuk menghindari penumpukan. Ini diberlakukan disetiap stasiun yang memang penumpangnya cukup banyak. Seperti halnya di stasiun Kota, Cawang, Gondangdia, Juanda dan stasiun lainnya.
Seperti halnya Ardi salah satu penumpang yang bekerja di daerah kota, setiap hari menggunakan commuter line dari Stasiun Pasar Minggu mengungkapkan, disaat pandemi ini penumpang memang berkurang, selain itu juga suasana berbeda karena semuanya harus mengikuti protokol kesehatan begitu pula saat ini dengan penerapan PPKM ketat.
“Kita harus mengikuti semua aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, juga yang diterapkan selama perjalanan di Commuter Line ini, masker, tidak berbicara di dalam kereta, yang pasti itu semua untuk mencegah Covid 19,” ujarnya.
Sejumlah penyesuaian operasional dan layanan ini merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
Dikutip dari laman http://www.krl.co.id/, seluruh aturan tambahan di dalam KRL selama masa pandemi tetap diberlakukan oleh KAI Commuter, antara lain larangan balita menggunakan KRL dan larangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.
Sedangkan untuk pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB. KAI Commuter juga menghimbau bagi para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun yang akan menggunakan KRL untuk bisa menyesuaikan waktu dalam menggunakan KRL yaitu diluar jam sibuk, hal tersebut sebagai upaya mengurangi resiko penularan Covid-19.
KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini dapat meminimalisir penyebaran virus di moda transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRl maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL. (Ek/Vn)