Ketua Dewan Pers : Dewan Pers Sebagai Lembaga Negara Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang

Ketua Dewan Pers : Dewan Pers Sebagai Lembaga Negara Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang

JAKARTA – Melihat dan mencermati sejumlah keluhan dan aduan dengan adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers oleh individu maupun kelompok tertentu, hal tersebut mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh mengungkapkan, Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk menjelaskan yaitu itu Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968, melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.
Nuh menjelaskan, terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen, yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) UU tentang Pers,” kata Nuh dalam surat Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers, yang diterima Senin (28/6/2021).

Ketua Dewan Pers menjelaskan, dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan pengangkatan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni, a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Selanjutnya, e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan g) mendata perusahaan pers.

Program Sertifikasi

Sementara itu Nuh menyebutkan, kaitannya dengan fungsi-fungsi tersebut di atas, program sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang selama ini dijalankan oleh Dewan Pers bersama-sama dengan konstituen-konstituennya merupakan pengejawantahan amanat Undang-Undang Pers pasal 15 ayat (4) poin (f) dan (g).

“Tujuan dilakukannya program sertifikasi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hingga saat ini untuk memastikan proses kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai dengan standar dan kaidah, yang diamanatkan oleh masyarakat pers nasional melalui Dewan Pers, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun di hadapan hukum,” paparnya.

Nuh juga menyinggung berkembangnya industri pers nasional dari tahun ke tahun, program-program unggulan Dewan Pers tersebut hingga saat ini masih dijalankan dengan dukungan penuh dari segenap asosiasi-asosiasi perusahaan pers dan organisasi profesi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.

Dijelaskannya, terkait ketentuan kerja sama di antara lembaga pemerintahan di level pusat dan daerah dengan perusahaan pers, sepenuhnya menjadi kewenangan dari lembaga tersebut. Dalam kaitan dengan hal tersebut, Dewan Pers hanya dalam posisi mengimbau agar kerja sama yang dilakukan senantiasa memperhatikan prinsip akuntabilitas dan saling menguntungkan bagi para pihak di dalamnya.

“Dewan Pers meminta ke depannya ada kewaspadaan dari penyelengara pemerintahan, maupun masyarakat terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan provokasi yang menyesatkan terkait Dewan Pers,” tambah Nuh. (Rls/Ek)

TAGS
Share This