Kemenkumham Kalsel Siap Andil Cegah TPPU dan TPPT Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris

Kemenkumham Kalsel Siap Andil Cegah TPPU dan TPPT Melalui Pemanfaatan Jasa Notaris

MATAHARI TV | Jakarta – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Tahun 2023 yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta (2-5/5/23).

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Dewi Woro Lestari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama selaku Sekretaris MKNW Kalsel, Ryna Frensiska dan perwakilan Anggota MPWN/MKNW Kalsel mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi yang mengangkat tema ‘Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Melalui Pemenfaatan Jasa Notaris’.

Direktur Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar menyampaikan hal yang senada dengan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dengan memberikan arahan kepada para peserta untuk profesional dan responsif mencegah serta turut berperan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme melalui pemanfaatan jasa notaris.

Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah melakukan upaya untuk membangun infrastruktur hukum, ekonomi dan fiskal melalui komitmen mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT) dan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Pada kegiatan Rakor ini juga digelar diskusi panel peserta yang menghadirkan narasumber terkait dan kompeten dibidangnya mulai dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Detasemen Khusus 88, dan Kejaksaan Agung.

Adapun pada diskusi panel yang dibagi menjadi beberapa sesi ini membahas materi tentang:
– MPPN : Peran Majelis Pengawas Notaris Dalam Penerapan dan Pengawasan PMPJ Terhadap Notaris;
– MKNP: Mekanisme Pemeriksaan MKN Terhadap Pemanggilan Notaris oleh APH;
– PPATK : Tipologi dan Modus TPPT Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Jabatan Notaris;
– DENSUS 88 : Investigasi Kasus TPPT (studi kasus);
– Kejaksaan Agung : Penuntutan Perkara TPPT (best practices);
– PPATK : Internalisasi SRA dan NRA Notaris Dalam Mitigasi Risiko Pengguna Jasa Notaris Dalam Penerapan PMPJ;
– PPATK : Identifikasi Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan & Perlindungan Hukum Bagi Notaris;
– Peran Kantor Wilayah Kemenkumham dan LPP Notaris Dalam Mendukung Indonesia Menjadi Anggota FATF Beneficial Ownership – Bakum. | Eka

TAGS
Share This