Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris

Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris

MATAHARI TV | Banjarbaru – Dalam rangka pemenuhan data dukung Indonesia sebagai calon anggota Financial Task Ask Force (FATF) dan penyebarluasan informasi layanan Administrasi Hukum Umum, Kantor
Wilayah selenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Prinsip Pengenali Pengguna Jasa oleh Notaris, Senin (08/05).

Kegiatan dilaksanakan di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ngatirah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono.

Narasumber yang memberikan materi pada kegiatan tersebut adalah Heni Subekti, S.E, Koordinator Substansi Pengelolaan Laporan PPATK; Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H., Akademisi FH ULM dan Dr. Arief Rahman Mahmoud, S.H., M.Kn., Notaris Kota Banjarmasin.

Diawali laporan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang AHU, Dewi Woro Lestari yang menyampaikan maksud kegiatan sebagai sarana diskusi mengenai permasalahan penyalahgunaan fasilitas dan produk dari industri keuangan dan lembaga yang terkait keuangan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana pencucian uang.

Sedangakan tujuan yang ingin diperoleh agar notaris lebih teliti dalam membuat akta, menjaga dan melindungi pihak yang memakai jasanya demi kepentingan notaris serta menjaga kepentingan negara selaku lembaga yang memberi kewenangan kepada notaris.

Faisol Ali, secara resmi membuka kegiatan dan sampaikan beberapa arahan pada sambutannya.

“Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, dalam penerapannya, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta administrasi atau penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan sebagai informasi bagi pelaporan dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Kakanwil juga meminta kepada Notaris untuk memantau kewajaran transaksi pengguna jasa.

“Notaris melakukan pemantauan kewajaran transaksi pengguna jasa, dalam hal pencatatan transaksi dan sistem informasi seorang notaris bertanggung jawab terhadap adanya pencatatan transaksi dan sistem informasi mengenai identifikasi, pemantauan, penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa. Beberapa pekan sebelumnya, para notaris di Kalimantan Selatan diminta untuk mengisi kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa guna sebagai data dukung target kinerja dan secara luas sebagai pemenuhan prasyarakat keanggotaan Indonesia sebagai negara FATF (Financial Task Ask Force),” papar Faisol.

“Kami menghimbau Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk tidak menjadi beban, namun dijadikan sebagai skill baru dalam rangka memberikan pelayanan untuk masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Tinjauan Yuridis Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris yang disampaikan Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H., dilanjutkan Praktik Pengisian Formulir Costumer Due Diligen (CDD) oleh Dr. Arief Rahman Mahmoud, S.H., M.Kn. dan Praktik Pengisian Aplikasi goAML Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Heni Subekti, S.E.| Eka

Share This