Kemenkumham Kalsel Gelar Diseminasi Terkait Mekanisme Pemeriksaan Notaris oleh MKN
MATAHARI TV | Banjarbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Mekanisme Pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris, Kamis (25/5/23).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali ini dihadiri oleh peserta yang merupakan perwakilan dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Notaris yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalsel serta Anggota Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Kalsel.
Kegiatan diseminasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana prosedur pemeriksaan Notaris serta pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Notaris kepada Notaris.
Faisol Ali selaku Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah mempunyai fungsi melakukan pembinaan untuk menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya serta memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
“Kami berharap diskusi kali ini bisa menghasilkan konsensus ataupun kesamaan cara berfikir dalam rangka proses pembinaan kenotariatan di wilayah Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Pada kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yakni Taufik, SH.,S.pN., MKn./Anggota Majelis Kehormatan Notaris Pusat yang menyampaikan materi seputar Tugas dan Fungsi MKN dalam Hal Pembinaan Notaris di Pusat dan Wilayah; Sutrisno, SE./Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Kalsel yang menyampaikan materi Pertanggungjawaban Pidana Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Akta dan R. Sukoco, SH./Ketua Pengurus Wilayah I.N.I. Kalsel yang membahas terkait Dinamika Pemeriksaan Notaris di Wilayah.
“Dengan menghadirkan para narasumber yang berkompeten kami juga berharap forum ini dapat memberikan gambaran mekanisme perlindungan hukum bagi Notaris dalam hal proses pemeriksaan terkait dugaan melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya,” ujar Faisol.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dimana para peserta aktif berdiskusi dan bertanya dengan para narasumber yang berhadir pada kegiatan ini.
Turut berhadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono serta Kepala Bidang Hukum, Agus Sartono selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan. | Eka