Kelompok Warga Ajukan Permohonan Informasi Publik Sesuai Mekanisme UU KIP

Kelompok Warga Ajukan Permohonan Informasi Publik Sesuai Mekanisme UU KIP

JAKARTA – Informasi publik tentang status fasilitas umum (fasum) Guntur disengketakan kelompok warga ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

Sebelumnya, kelompok warga ini telah mengajukan permohonan informasi publik sesuai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)14/2008 dalam jangka waktu 47 hari kerja ke kelurahan Guntur selaku badan publik.

Pemohon informasi dalam hal ini kelompok warga, mengajukan permohonan sengketa informasi dan mengadukan kelurahan guntur ke Komisi Informasi DKI Jakarta karena tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai.

Sidang ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dengan nomor register 0002/KIP-DKI-PS/2022 dengan kehadiran para pihak, antara pemohon Tonggo Marisi Dame S dkk dengan termohon Kelurahan Guntur pada Kamis (17/3/2022) di Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta.

Sidang sengketa pertama dengan agenda pemeriksaan awal dipimpin Ketua Majelis Komiisoner (MK) Harminus, bersama Arya Sandhiyudha dan Aang Muhdi Gozali selaku anggota MK. Sengketa informasi publik yang diminta pemohon informasi yaitu informasi status fasum di jl.gembira raya Guntur serta informasi peta Jakarta tahun 1988 khusus kelurahan Guntur.

Fasilitas umum (fasum) kelurahan Guntur Jakarta Selatan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya untuk menunjang berbagai kegiatan dan aktivitas masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Majelis memeriksa identitas para pihak dan perihal kedudukan pemohon perorangan atau organisasi.

Pemohon menjawab orang-perorangan. Majelis juga meminta termohon untuk mengganti surat kuasa resmi dengan kop resmi atas badan publik selaku perwakilan kelurahan.

MK bersepakat sidang ditunda untuk dilanjutkan dua pekan kemudian dengan pemeriksaan legal standing pada rabu (30/3/2022). Majelis Komisioner pertimbangkan pemohon yang akan berkoordinasi menyiapkan kuasa hukum.|Eka

TAGS
Share This

COMMENTS