Kanwil Kemenkumham Kalsel Sukses Kenalkan KI Melalui Program DJKI Mengajar

Kanwil Kemenkumham Kalsel Sukses Kenalkan KI Melalui Program DJKI Mengajar

MATAHARI TV | Banjarmasin – Penuh dengan keceriaan dan antusias siswa, Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan DJKI Mengajar bertempat di Madrasah Ibtidaiyah Plus Alhamid Banjarmasin, Rabu (28/9). Kegiatan yang diikuti oleh 125 siswa dan siswi dari SD Islam Madinaturamlah, Madrasah Ibtidaiyah Assanabil, MI Plus Al Hamid dan MTS Al Hamid telah membuka serta menambah wawasan peserta kegiatan yang merupakan cikal bakal penerus bangsa.

Kegiatan yang diawali dengan penampilan habsyi dari MI Plus Al Hamid membuka kegiatan DJKI Mengajar yang dibagi menjadi 5 (lima) kelas belajar. Dengan penuh keceriaan dan antusias yang tinggi para Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kanwil Kemenkumham Kalsel menjelaskan pentingnya kekayaan intelektual sejak dini dengan ragam cara yang menarik minat dan perhatian para siswa. Mulai dari metode tanya jawab, guyon, video hingga melukis dan menghasilkan karya bersama menjadikan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk mengenalkan apa itu kekayaan intelektual dan apa saja manfaat yang ada di dalamnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa sejak dini penting untuk mengenalkan kekayaan intelektual sehingga melalui kegiatan DJKI Mengajar ini para siswa mengetahui betapa sebuah ide dan gagasan itu memiliki nilai yang sangat dahsyat sehingga perlu adanya perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual.

“Anak-anak sedini mungkin kita kenalkan apa itu kekayaan intelektual sehingga kedepan setiap ide dan gagasan brilian para calon penerus bangsa ini dapat terlindungi dan terjamin hak kekayaan intelektualnya, begitu juga dengan Bapak/Ibu Guru yang kedepan akan kita bekali dengan pengetahuan yang sama terkait KI,” ucap Lilik Sujandi.

Senada dengan hal tersebut, H. Fendie selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin yang berhadir pada gelaran DJKI Mengajar ini juga menyampaikan bahwa penting untuk mengenalkan kekayaan intelektual sejak dini.

“Hal ini menjadi sangat penting untuk mengenalkan apa itu kekayaan intelektual sejak dini bagi para siswa, bahkan kedepan ini dapat dijadikan muatan intrakurikuler bagi para siswa,” ucapnya.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatangan Perjanjian Keja Sama (PKS) anatara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan Madrasah Ibtidaiyah Plus Alhamid Banjarmasin dan juga SD Islam Madinaturamlah tentang Pelayanan Kekayaan Intelektual.

Pada kegiatan ini seluruh peserta juga mengikuti zoom DJKI Mengajar yang digelar serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI dan terpusat di Kota Makassar. Secara virtual para peserta mengikuti pengajaran tentang kekayaan intelektual yang disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Kepada anak-anak, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Di hadapan para siswa-siswi, ia mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Ia juga mengajak para peserta didik ini untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain. Yasonna berharap seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.

“Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri,” pesan Yasonna saat berinteraksi dengan anak-anak di SD Negeri Percontohan PAM, Makassar, Rabu, 28 September 2022.

Kegiatan DJKI Mengajar yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel berjalan dengan baik dan lancar, keceriaan dan antusias para siswa terpancar usai mengikuti kegiatan ini dan berharap gelaran serupa dapat dilaksanakan kembali. |Eka

TAGS
Share This