Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok: Kita Terus Melakukan Penertiban Parkir Liar

Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok: Kita Terus Melakukan Penertiban Parkir Liar

MATAHARI TV | Depok – Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Depok terus menertibkan parkir liar kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang ada di Kota Depok.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala  mengungkapkan, masalah parkir liar Dishub Kota Depok sudah melakukan penegoran dan penertiban.

“Sejak kemarin kita sudah melakukan penertiban parkir liar, yang ada di sepanjang jalan Margonda, bahkan ada juga kendaraan yang kami gembok,” kata ,” kata Ari, di Kota Depok, Rabu (15/03/2023) kemarin.

Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok menjelaskan, sejak awal Maret 2023, pihaknya telah mengembok 19 unit mobil dan mengempiskan ban sebanyak 75 motor. Bahkan pada hari ini juga ada 50 mobil angkot.

“Ini upaya penertiban parkir di ruang publik sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perhubungan nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota (Perwal) Depok nomor 31 Tahun 2017 tentang pengaturan parkir di ruang public,” jelasnya.

Terkait mengenai denda, Ari menyebutkan, pihaknya belum mengenakan denda kepada pengemudi angkot hanya sebatas peringatan.

“Memang sebelumnya, kami lampirkan informasi kontak kami. Jadi, tidak butuh waktu lama pemilik menghubungi kami, sehingga kami juga berikan sosialisasi agar tidak mengulangi kesalahan. Setelah itu akan membuka kuncinya kendaraan,” paparnya.

Menurutnya, ini masih dalam tahap sosialisasi. Sedangkan Jika akan dikenakan denda, pihaknya akan memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sebab ini juga memerlukan pendekatan humanistik, dan hal ini perlu kita sosialisasikan, ungkapnya.

“Kalau kita lihat semua kawasan parkir liar di sekitar stasiun Depok itu banyak sekali dan di isi ribuan sepeda motor. Bisa dibayangkan betapa besarnya pendapatan parkir liar di kawasan itu. Misalnya saja ada sekitar 5.000 sepeda motor setiap hari yang parkir di sana maka pendapatannya ada Rp 4 juta sehari, Rp 120,000,000, sebulan, Rp 1,488,000,000 dalam setahun,” jelasnya.| Eka

TAGS
Share This