Gelar 100 Persen PTM, Wali Kota Depok Ingatkan Pengetatan Prokes

Gelar 100 Persen PTM, Wali Kota Depok Ingatkan Pengetatan Prokes

MATAHARI TV | Depok – Mulai hari ini seluruh sekolah di Kota Depok menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkapkan, mulai tanggal 24 Januari 2022 Depok melaksanakan PTM untuk jenjang SD dan SMP.

“Sesuai yang diarahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang PTM 100 persen, Kota Depok akan dilaksanakan untuk Jenjang SD dan SMP mulai dari hari senin tanggal 24 Januari 2022,” kata Idris, di Depok Senin (24/1/2022).

Lebih jauh Wali Kota Depok menjelaskan, selain pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes), terkait masalah jajanan anak di kantin sekolah, ia mengatakan kantin akan ditutup untuk sementara.

“Prokes di perketat, tempat jajan murid, kantin sekolah juga akan ditutup untuk semetara. Saat jam istirahat siswa siswi serta seluruh tenaga pendidikan tidak diperkenankan jajan diluar sekolah. Jadi dianjurkan untuk membawa bekal masing-masing,” papar Indris.

Ia juga menyebutkan jam pelajaran sekolah, tetap dilaksanakan selama 6 jam, pelajaran untuk jenjang SD 35 menit perjamnya dan SMP 45 menit.

“Harapan kami kepada orangtua dan anak-anak nanti bisa berkonsultasi menanyakan, dan bersosialisasi melaksanakan ketentuan prokes yang sudah kami sosialisasikan kepada seluruh sekolah di kota Depok,” ungkapnya.

Wali Kota berharap, anak-anak dapat terlindungi, serta tenaga pendidikan diberi kekuatan dan kesabaran.

Untuk diketahui, ketentuan Pelaksaan PTM 100 persen Kota Depok, yaitu Satuan pendidikan yang siap melaksanakan PTM 100 persen wajib memiliki daftar periksa kesiapan melaksanakan PTM Terbatas.

Begitu pula pada pelaksanaan PTM full100 persen dilaksanakan selama 5 hari dalam seminggu. Pembelajaran 6 jam pelajaran x 35 menit dalam sehari.

Waktu istirahat 15 menit, dalam Perwal untuk kantin belum boleh dibuka, setiap siswa harus membawa bekal dari rumah.
Satuan pendidikan wajib menerapkan Prokes dengan ketat.

Selanjutnya untuk kegiatan olahraga maupun ekskul dapat dilaksanakan sesuai jumlah jamnya dengan menerapkan Prokes yang ketat. Satgas di aktifkan. Satgas Covid sekolah harus selalu berkoordinasi dengan puskemas, bila terjadi temuan kasus, Pemda dapat menutup satuan pendidikan yang terkonfirmasi ada kasus penularan.

Serta bila ada orang tua yang tidak berkenan anaknya tatap muka, maka buatkan surat pernyataan dan fasilitasi pembelajarannya secara daring.| Eka

TAGS
Share This