Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Libatkan Ahli TPPU

Dugaan Pencucian Uang Robot Trading FIN888, Bareskrim Libatkan Ahli TPPU

MATAHARI TV | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) DR. Yenti Garnasih, S.H., M.H dalam kapasitasnya sebagai ahli untuk mengungkap apakah ada unsur TPPU dalam kasus investasi bodong robot trading FIN888 yang sudah berjalan sekitar satu tahun.

Namun Yenti batal hadir karena adanya penjadwalan ulang yang disekapati oleh ahli dan penyidik Bareskrim.

Namun pihak Penyidik tidak menginformasi kepada kuasa hukum yang sudah terlanjur datang dari jauh, bahkan dari luar daerah.

Mereka menyatakan kecewa atas ketidakhadiran ahli, dan menduga ada sesuatu yang ditutupi.

Tak puas dengan ketidakhadirannya, puluhan korban robot trading FIN888 memutuskan ”menggeruk” rumah ahli TPPU itu di Sentul, Bogor.

Mereka ingin tahu mengapa Yenti berhalangan hadir padahal, undangan panggilan memberi keterangan sudah dilayangkan

Menurut Kuasa Hukum Paguyuban Korban FIN888, sekaligus Kuasa Hukum Pelapor Oktavianus Setiawan, update terakhir kasus FIN888 ini sudah naik ke tahap Penyidikan. Itu artinya sudah ditemukan unsur kejahatan terkait kasus FIN 888, bahkan menurut sumber terpercaya sudah ada penetapan tersangkanya.

”Tujuan Bareskrim minta keterangan Ibu Yenti Garnasih (sebagai saksi ahli) adalah untuk minta pendapat beliau terkait adalah dokumen Afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah) dari pengadilan Singapura. Apakah dokumen tersebut bisa dijadikan alat bukti di peradilan hukum Indonesia,” kata Oktavianus saat mendampingi Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Maret 2023.

Disamping itu, kata Oktavianus, Bareskrim juga akan menggali keterangan apakah di kasus robot trading FIN888 ini telah terjadi TPPU.

Sebab diduga adanya indikasi keterlibatan salah satu petinggi perusahaan properti, Wakil Direktur PT Jababeka, Tbk Tjahjadi Rahardja yang menguasai dan pengalihkan dana investor FIN888 di Indonesia.

”Kami yakin dalam kasus FIN888 ini unsur TPPU sudah terpenuhi. Dasarnya adalah temuan 2 dokumen Afidavit dari pengadilan Singapura. Dalam dokumen itu menyebut bahwa dana investasi korban FIN888 di Indonesia itu dikelola Tjahjadi Rahardja sebagai representatif di Indonesia. Total uang investor senilai 61 juta US Dollar, termasuk emas batangan 100 kilogram itu dikuasai oleh Tjahjadi Rahardja,” ungkapnya.|Eka

TAGS
Share This