DPRD Kota Depok Sahkan Perda PDAM Tirta Asasta

DPRD Kota Depok Sahkan Perda PDAM Tirta Asasta

MATAHARI TV | Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang ke tiga 2022, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (7/12/2022).

Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD kota Depok. MT. Yusup Syahputra menyampaikan surat No 334/HK/02.01/Hum Fasilitasi Rancangan Perda Kota Depok tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Sekretaris Kota Depok Nomor, 188/889/DPK, Perihal Penyampaian Fasilitas tersebut, telah dilaksanakan pembatasan visual bersama perangkat daerah lain dan sebagai sentra Kota Depok pada tanggal 6 Desember 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 1 dan 2 di Jawa – Bali sampai tanggal 9 Januari 2023.

“Kita terus meningkatkan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran covid – 19,” kata Yusup Syahputra, saat membuka sidang.

Sementara itu rapat Paripurna Masa Sidang ketiga tahun 2022 ini, dengan Agenda Sidang yaitu, Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor, 11 tahun 2021 tentang, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Mnum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok. Selanjutnya menyampaikan Laporan Reses Masa Sidang Ketiga, tahun 2022.

Ketua DPRD kota Depok mengungkapkan, anggota DPRD yang mengikuti sidang secara virtual sebanyak 18 orang, sedangkan yang hadir tatap muka sebanyak 14 orang. “Jadi total anggota DPRD Depok yang hadir sebanyak 32 orang dari 50 anggota Dewan,” kata Yusup Syahputra.

Selain 32 anggota DPRD kota Depok, juga dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Forkopimda serta jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Dalam Sidang Paripurna tersebut, rancangan keputusan DPRD Kota Depok dibacakan oleh Kania Purwanti,

Begitu pula Sekretaris Dewan (Sekwan) Kania Purwanti membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Depok, dimana di sampaikan mengenai Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor. 11 tahun 2021 tentang, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok terhadap Perseroan Daerah Air Mnum (PDAM) Tirta Asasta kota Depok.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan ucapan terima kasih atas tanggapan dukungan dan kerja para anggota DPRD Depok dari berbagai fraksi.

Imam juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Depok yang telah menyampaikan laporan terkait dengan proses dan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang perubahan Perda No 11 Tahun 2021 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

“Hasil dari kesemuanya ini, tentunya telah melalui proses pembahasan tingkat pembicaraan sebagaimana yang telah di atur dalam perundang-undangan, dan akhirnya sampai ke tingkat pembicaraan yaitu, pada keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah kota Depok,” jelasnya.

Begitu pula mengenai, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota Depok kepada perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta kota Depok harus ada Perda sebagai payung hukumnya, ungkapnya.

Wakil Wali Kota juga menjelaskan, untuk penyertaan modal gunanya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan hasil daerah.

“Perlu adanya penyertaan modal untuk dapat meningkatkan perekonomian tentunya harus tertib administrasi upaya mendorong perusahaan air minum Tirta Asasta kota Depok lebih baik,” tambah Imam.

Proses pembahasan rancangan undang-undang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sistem pengawasan publik yang di harapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat, yang unggul dan tepat merupakan kunci berbagai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami yakin hasil Reses akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja DPRD Kota Depok dan Pemerintah kota Depok,” tandasnya.| Eka

TAGS
Share This