DPRD Kota Depok Bahas Raperda di Paripurna

DPRD Kota Depok Bahas Raperda di Paripurna

MATAHARI TV | Depok – Rapat paripurna DPRD kota Depok dalam rangka penetapan peraturan daerah (Perda) Kota Depok tahun 2023 dan penetapan perubahan komposisi badan anggaran serta perubahan keanggotaan badan anggaran DPRD tahun 2019-2024, dipimpin Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyah Putra, berlangsung di DPRD Kota Depok, Rabu (3/8/2022)

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Depok juga menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah kota Depok atas diraihnya penghargaan Nirwasita Tantra Tahun 2021 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Juga selamat kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Anggrek RW 02 Kelurahan Duren Seribu (Duser), Kecamatan Bojongsari berhasil masuk enam besar pada lomba Pemanfaatan Lahan Pekarangan Sebagai Sumber Karbohidrat Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam sidang paripurna DPRD Kota Depok ini, di hadiri sebanyak 33 anggota, juga dihadiri  Forkopinda.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengungkapkan, terkait penetapan pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok tahun 2023, dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD kota Depok khususnya badan pembentukan peraturan daerah.

Imam menyebutkan, lima Raperda usulan eksekutif yang telah dibahas bersama yaitu  Raperda tentang Bangunan Gedung, Jaringan Utilitas.

Kemudian tentang rencana pembangunan industri Kota, selanjutnya tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing serta  Raperda Kota Depok tentang perlindungan pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro.

Selain itu pemerintah juga mengapresiasi terhadap tujuh Rancangan peraturan daerah usulan inisiatif yang diajukan oleh DPRD kota Depok, yaitu tentang ketenagakerjaan, perubahan atas peraturan daerah tentang pengelolaan potensi pariwisata alam, tentang pemberdayaan dan penataan pedagang kaki lima, penyelenggaraan Rumah Potong Hewan,   peningkatan ketahanan keluarga,  penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, serta pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan dan Kewarganegaraan.

Rancangan Raperda yang diajukan dalam program pembentukan Perda tahun 2023 yang didasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, otomomi daerah serta aspirasi masyarakat.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wakil Wali Kota berharap Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diterima oleh DPRD kota Depok, sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.

“Perda ini dibutuhkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga dapat segera disetujui,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, juga ditanda tangani keputusan DPRD Kota Depok tentang program pembentukan Perda 2023.|Eka

TAGS
Share This