Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah

MATAHARI TV | Banten – Ditreskrimsus Polda Banten melakukan Pengungkapan mafia minyak goreng curah di sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (28/03) sekitar pukul 15.00 Wib.

Terbongkarnya mafia minyak goreng ini berkat informasi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam plastik berhadiah sabun cuci merek Total

“Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat lain terhadap produk minyak goreng yang sudah dikemas dengan merk Laban,” kata Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga.
Lebih lanjut Shinto menerangkan, adapun minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter itu dijual seharga Rp 20.000.

Penyidik menemukan fakta bahwa badan usaha tersebut tidak memilikin ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium

Sementara logo halal yang ada di dalam kemasan diketahui tidak memiliki sertifikat halal yang sebenarnya dipersyaratkan.
“Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai dengan label kemasan,” jelasnya.

Lebih lanjut penyidik juga menemukan bahwa badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Walaupun badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izn usaha industri.

Selain itu minyak goreng curah yang seharusnya langsung didistribusikan kepada masyarakat kemudian dikemas ulang oleh manajemen badan usaha tersebut untuk meningkatkan harga jualnya.

“Dari harga yang seharusnya Rp14.000 sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng Curah dijual dengan harga Rp20.000, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp6.000 per liter minyak goreng tersebut.

“Modus operandi adalah mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan baru dengan harga jual dinaikkan,” kata Shinto.

Sementara pasca pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap 10 orang saksi baik karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng, penyidik meningkatkan status tersangka AR (28), selaku Direktur CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka.

Polda Banten juga menyita barang bukti berupa;
a. 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng.
b. 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total
c. 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol
d. 3 plastik besar tutup botol warna kuning
e. 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO
f. 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah ;
g. 1 unit mesin press;
h. 1 pack lembar label Laban
i. 1 unit timbangan digital
j. 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin
k. 3 unit mesin pompa

Atas perbuatannya, kini AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
a.Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp.50 milyar

b. Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

c. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Hal ini merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat,” terangnya.

“Jumlah tersangka mafia minyak goreng dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten,” tambahnya.[her]

TAGS
Share This