Di Konser Bersratus PAPPRI MoU dengan LMKN, Seluruh Pertunjukan Musik Bayar Royalti

Di Konser Bersratus PAPPRI MoU dengan LMKN, Seluruh Pertunjukan Musik Bayar Royalti

MATAHARI TV | Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), untuk royalti musik dari seluruh insan musik di Indonesia, termasuk lagu dan kaya cipta dari seluruh dunia, baik itu lagu pop, lagu daerah lagu tradisional lagu semua harus membayar royalti, bila pertunjukan itu dilakukan secara profesional yang memberikan dampak ekonomi.

Dalam konser akbar, ‘Konser Bersratus’ dengan tagline ‘Musik Indonesia Keren’, yang di selenggarakan oleh Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), DSS (Don Sistem Suara), KUBI (Kibordis Untuk Bangsa Indonesia), yang berlangsung Sabtu, 18 Maret 2023, di Avenue of the Stars, Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, juga dilakukan penandatanganan MoU antara LMKN dengan APMI, IMARINDO dan Forum Backstagers, terkait dengan pembayaran royalti.

Maka dalam kesempatan konser tersebut juga LMKN memberikan sertifikat kepada PAPPRI, DSS dan KUBI yang telah menyelenggarakan konser tersebut dengan membayar semua royalti bagi pencipta lagu, baik itu pencipta lagu tradisional, lagu daerah, pop, rock hingga jazz.

Ketua Pelaksanaan konser akbar, ‘Konser Bersratus’ Once Mekel menyebutkan, ini momen penting adanya kerja sama dalam penyelenggaraan event musik ini, baik stekholder musik Indonesia bersatu padu agar semua aturan yang sudah ada dapat di jalankan khususnya terkait dengan pembayaran royalti.

“Sehingga dalam penyelenggaraan event musik ini, para musisi pencipta lagu akan mendapatkan hak-haknya,”jelas Once.

Ketua Umum PAPPRI Tony Wenas menyebutkan,  ini merupakan wujud kerja sama yang sangat efektif antara musisi, organisasi PAPPri, lmkn dengan para ososialsi semua berkolaborasi untuk membentuk ekosistem Industri musik Indonesia.

“Dengan harapan bahwa musik Indonesia  juga bisa lebih diakui dunia internasional, kita tunjukkan bahwa kita juga mampu dan kita juga membayar royalti,” jelasnya.

Dalam MoU antara pihak penyelenggara Event musik ketika melaksanakan kegiatan musik pertunjukan selalu taat hukum dengan mengubungi LMKN, sebagai himpunan dari seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dimana LMK itu pemberi kuasa, pemilik hak cipta, pelaku pertunjukan itu berhimpun dan hak mereka itu terselenggara melalui kegiatan musik pertunjukan.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bidang lisensi dan royalti Yessy Kurniawan, S.T. mengungkapkan, sistem Pelensensiannya berbasis elektronik dan sangat mudah diakses.

“Jadi sistemnya sangat mudah diakses, bisa dilakukan pelaksanaan event organizer melalui HP maupun gajet. Jadi dari 514 kabupaten/kota di Indonesia tidak perlu datang ke Jakarta. Cukup Meangses sistem kita mereka langsung bisa mendapatkan lisensinya, dalam satu minggu kedepan sudah bisa diakses,” ujar Yessy.

Lanjutnya, begitu pula dengan pengaturan tarif dari live event ini hanya 2 persen dari penjualan tiket atau tidak menjual tiket dikenakan 2 persen dari biaya produksi untuk pembayaran royaltinya.

“Kami percaya mereka yang menyelenggarakan event musik, akan melaporkan itu semua event yang dilaksanakannya,” ujar Yessy.

Jadi royalti live event itu, 100 persen buat pencipta lagu, semuanya royaltinya 100 persen milik pencipta lagu, tidak dibagi kepada produser rekaman, tambahnya. |Eka

TAGS
Share This