Deolipa Tidak Setuju Bila Anggota DPRD Kota Depok Melakukan Hukuman Fisik

Deolipa Tidak Setuju Bila Anggota DPRD Kota Depok Melakukan Hukuman Fisik

MATAHARI TV | Depok – Sebagai pengacara Depok, Deolipa Yumara tidak setuju dengan adanya Anggota DPRD Kota Depok yang menghakimin seorang secara terbuka di muka umum, dimana orang tersebut dianggap melanggar disiplin, hukuman yang diberikan pun secara fisik.

Sebelumnya viral seorang sopir truk, dihukum secara fisik oleh anggota DPRD kota Depok,  karena yang menabrak portal peringatan pipa gas di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok. Aksi ini pun viral di media sosial.

“DPRD tugasnya adalah melakukan proses-proses yang sifatnya legislasi, peraturan. Tapi punya hak dan pengawasan terhadap Wali Kota, tapi anggota DPRD itu tidak punya hak eksekusi melakukan penghukuman yang sifatnya kepada siapapun juga, yang punya hak itu adalah aparatur negara yang ditunjuk untuk itu, yaitu di wilayah eksekutif,” kata Deolupa, saat ditemui di rumah kawasan Depok, Sabtu (24/09/2022).

Mantan Pengacara Bharada E ini menyebutkan, untuk hukuman melanggar disiplin tersebut, sifatnya hanya administratif. Itupun sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah atau peraturan perundangan yang berlaku.

Deolipa juga menyebutkan, hukuman yang sifatnya fisik itu hanya bisa dilakukan oleh negara yaitu yudikatif, dalam hal ini hakim lewat pengadilan, seperti memberikan sanksi itu haknya pengadilan yang memutus, baik itu sanksi sosial atau sanksi fisik tinggal di Lapas, itu merupakan haknya dari pengadilan yang memutus. Sedangkan hak eksekusinya lembaga lain lagi yaitu lambaga pemasyarakatan, paparnya.

Ia menyebutkan, DPRD itu hanya membuat aturan-aturan bersama pemerintah dan melakukan pengawasan kinerja Wali Kota.

Ketika seorang anggota DPRD melakukan tindakan penghukuman, secara normatif hukum yang dilakukannya itu salah. Salahnya itu salah pidana, artinya sudah membuat kriminal.

Lanjutnya, jadi wajar saja anggota DPRD ini dilaporkan ke polisi untuk di proses, karena dia melakukan tindakan kriminal menghakimin, mencemarkan nama baik seseorang secara terbuka di tempat umum.

“Saya mendukung itu kalau ada korban melaporkan, kalau perlu saya ikut mengawasi urasannya sampai ke pengadilan, jadi penting agar anggata DPRD ini jangan bertindak semena-mena,” ujarnya.|Eka

TAGS
Share This