Kanwil Kemenkumham Kalsel Lantik Notaris Pengganti

Kanwil Kemenkumham Kalsel Lantik Notaris Pengganti

MATAHARI TV | Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan melantik dan mengambil sumpah satu orang notaris pengganti yang akan menggantikan tugas notaris yang mengambil hak cutinya untuk sementara waktu.

Bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Jum’at (14/4/23) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali melantik dan mengambil sumpah Mulia Rida selaku notaris pengganti untuk sementara waktu menggantikan Notaris Kabupaten Banjar, Irina Rahmadiyanti yang menjalankan hak cutinya.

Ngatirah menyampaikan bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris tersebut menjalankan jabatannya selama dua tahun.

“Pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris menjalankan jabatannya selama dua tahun dan tertuang pada ayat (2) selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti,” ucap Ngatirah.

Pada sambutannya, Ngatirah mewakili Kakanwil menyampaikan agar notaris pengganti dapat menjalankan tugas sesuai amanah dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sebagai notaris pengganti ada banyak regulasi atau aturan yang harus dipatuhi, maka harus dipastikan agar dapat melaksanakan tugas dengan amanah dan tidak melanggar aturan. Integritas yang tinggi juga menjadi kunci dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti,” terang Ngatirah.

Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar serta turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Majelis Pengawas Daerah Notaris, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Banjar dan para tamu undangan yang berhadir secara langsung.| Eka

TAGS
Share This