Tidak Sesuai PKB, Serikat Pekerja Jiwasraya Tolak Kebijakan PHK
MATAHARITV | Jakarta — Kementerian BUMN disebut berencana untuk menutup bisnis PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tubuh perseroan. Terhadap perihal ini, Serikat pekerja menolak kebijakan PHK tersebut karena bertentangan dengan janji pihak direksi.
Ketua Umum Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya Hotman David menyampaikan, Jiwasraya akan melakukan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan. Padahal, seluruh karyawan sudah melakukan instruksi direksi untuk melaksanakan program restrukturisasi nasabah sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Menurut dia, rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi, termasuk penetapan hak-hak karyawan akibat adanya rasionalisasi.
Perusahaan juga tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan.
“Direksi telah menyampaikan bahwa rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya,” ungkap Hotman, Selasa (29/11/2022).
Hotman juga mengungkapkan, Bahwa Direksi Jiwasraya menyatakan rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan, Di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi yang masih teraktif
“Rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiwasraya ini bertentangan dengan perjanji atau komitmen direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya. Bahwa seluruh karyawan Jiwasraya akan dipindahkan untuk bekerja di IFG Life dan menjamin kelangsungan pekerjaan bagi seluruh karyawan Jiwasraya,” jelas dia.[lian]