Napi Melanggar Hukum dan Melarikan Diri Tidak Dapatkan Remisi

Napi Melanggar Hukum dan Melarikan Diri Tidak Dapatkan Remisi

MATAHARI TV | Banjarbaru – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus selalu menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dikarenakan pada peringatan hari kemerdekaan dilaksanakan pemberian remisi umum atau pengurangan menjalani masa pidana bagi WBP yang berkelakuan baik, di antaranya tidak melanggar hukum dan tidak pernah melakukan pelarian saat menjalani masa tahanan.

Pada momentum peringatan hari kemerdekaan ke-77 kali ini, pemberian remisi umum secara seremonial dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Rabu, (17/08/2022).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa pada tahun ini sebanyak 6.958 orang narapidana dan anak di Kalimantan Selatan yang memenuhi syarat dan menerima remisi umum yang diserahkan bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Dari total 6.958 orang yang menerima remisi, ada sebanyak 255 narapidana dan anak yang akan langsung bebas dan selesai menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi hari ini adalah bukti bahwa Negara hadir bagi masyarakat dan kemerdekaan adalah hak bagi segenap lapisan masyarakat tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Namun remisi umum ini hanya diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat, tidak diberikan kepada narapidana yang melanggar aturan seperti misalnya melarikan diri maupun mengedarkan narkoba,” tegas Lilik

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui amanatnya yang dibacakan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor menyampaikan bahwa penyampaian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkelakuan baik serta berkomitmen dalamn mengikuti program-program yang telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan.

“Selamat atas remisi yang diterima tahun ini bagi seluruh WBP di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan yang akan dating dan bagi yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan masyarakat,” ucap Menkumham.

Pemberian remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Remisi Umum I (RU-I) yang mengurangi masa menjalani pidana dan Remisi Umum II (RU-II) yang juga mengurangi masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan. Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan dan 6 bulan sesuai dengan ketentuan dan masa menjalani pidana. Sebanyak 4.550 orang WBP kasus narkotika, 2.403 WBP kasus pidana umum dan 5 WBP kasus korupsi menjadi penerima remisi umum kemerdekaan tahun ini. | Eka

TAGS
Share This