DPRD Kota Depok Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

DPRD Kota Depok Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

MATAHARI TV|Depok -Dewan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna, yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (11/02/2022).

Sebelumnya Raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok, sebelum disetujui menjadi peraturan daerah.

Sementara itu Ketua Pansus IV DPRD, Qonita Lutfiyah mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” kata Qonita Lutfiyah saat membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok.

Ketua Pansus IV DPRD menyebutkan, setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul, dimana judul awalnya Raperda Pemberdayaan Pesantren, menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk itu lanjutnya, akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam Raperda ini, hal itu sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pansus IV DPRD Depok telah menyepakati Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.|Eka

TAGS
Share This