Fakta Hukum Yang Terang Benderang dari Sidang Kasus Kredit Macet PT. Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan!!! Para Bankir

Fakta Hukum Yang Terang Benderang dari Sidang Kasus Kredit Macet PT. Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan!!! Para Bankir

Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal harga beras atau nilai tukar rupiah, tapi soal bagaimana aparat penegak hukum (APH) memperlakukan bankir seolah-olah mereka penjahat. Sidang kasus Sritex di Pengadilan Negeri Semarang telah menjadi panggung ironi terbesar: jaksa yang buta ilmu perbankan dengan gagahnya menyeret bankir ke kursi terdakwa, sementara pelaku utama kejahatan justru dibiarkan berlenggang.

Rabu malam (8/4/2026), Yuddy Renaldi – salah satu bankir BPD yang didakwa dalam kasus kredit macet Sritex – rampung diperiksa sebagai terdakwa. Dengan lega ia bersyukur: “Alhamdulillah, semua dakwaan terbantahkan atas kesaksian yang diberikan.”

Namun perjuangan belum usai. Kamis depan (15/4/2026), di ruang sidang PN Semarang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan. Setelah itu, giliran pledoi para terdakwa. Dan sekitar tanggal 5 atau 6 Mei 2026, majelis hakim akan membacakan vonis.

Di tangan hakimlah nasib para bankir itu bergantung. Dalam persidangan tidak terungkap mens rea, tidak ada aliran dana dan keputusan pemberian kredit berdasarkan analisa yang yang proper. Sementara di luar sana, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Susanto, Fahmi Bambang & Rekan (BDO International) – yang menurut saksi ahli dengan terang-terangan merekayasa laporan keuangan audited Sritex tahun 2017, 2018, 2019 – tak tersentuh.

Tiga Saksi Ahli: Ini Bukan Korupsi, Ini Abuse of Power

Pada Rabu siang hingga tengah malam lusa kemarin, tiga saksi ahli dihadirkan tim pembela. Mereka tidak main-main: Prof. Muzakkir, SH, MH – Dosen Fakultas Hukum UIN, Dr. R.B. Budi Prastowo, SH, M.Hum – Dekan Fakultas Hukum Unpar
dan Dr. Surach Winarni, SH, M.Hum – Dosen Praktisi Perbankan UIN

Ketiganya kompak. Satu suara. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada bankir BPD dalam kasus Sritex adalah abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang sangat keterlaluan.

Mengapa? Karena bankir BPD, seperti Yuddy Renaldi Ex Dirut Bank BJB, Supriyatno Ex Dirut Bank Jateng dan Babay Parid Wazdi, Ex Direktur Bank DKI telah menjalankan tugas sesuai prosedur. Tidak ada niat jahat (mens rea). Tidak ada gratifikasi. Tidak setetes pun aliran uang mengalir ke kantong pribadi mereka dari Sritex. Mereka hanya melakukan pekerjaan: menganalisis dan memutus kredit berdasarkan prinsip kehati-hatian dan business judgement rule.

Lalu siapa yang sesungguhnya bersalah? Para ahli dengan tegas menyebut: KAP BDO bersama pejabat Bank BRI dan pejabat Sritex yang merekayasa laporan keuangan audited. Merekalah yang menyebabkan kerugian di 28 bank nasional dan asing, investor, serta pemegang obligasi Sritex.

Tapi ironisnya, jaksa penyidik Kejagung sudah pernah memeriksa mereka dalam BAP, lalu… dibiarkan bebas. Sementara bankir bankir BPD yang hanya menjadi korban rekayasa justru disidangkan.

Kerugian Negara: Absurd dan Terburu-buru

Para saksi ahli juga menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terburu-buru, tidak independen, dan seolah memenuhi pesanan jaksa penyidik.

“Perhitungan kerugian negara seharusnya belum bisa dijadikan bahan dakwaan karena masih ada proses kepailitan yang sedang berlangsung,” ujar para ahli. Proses kepailitan harus diselesaikan kurator dengan membagi boedel pailit. Jika itu belum rampung, menghitung kerugian negara adalah tindakan yang absurd.

Para ahli bersepakat: Kasus Sritex bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata perbankan – dan jika ada unsur penipuan, itu dilakukan debitur dan pihak ketiga (termasuk KAP), bukan bankir.

Prof. Muzakkir: Kriminalisasi Kredit Akan Hancurkan Perbankan Nasional

Pernyataan paling keras datang dari Prof. Muzakkir. Di persidangan dengan terdakwa Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi, guru besar UIN itu menyatakan kekhawatirannya:

“Tindakan jaksa yang sangat represif kepada bankir dalam setiap kredit macet – dengan menuduh dan mendakwa korupsi – justru akan menghancurkan tatanan industri perbankan nasional.”

Dampaknya? Bankir akan ketakutan secara psikologis. Mereka akan ogah-ogahan menganalisis dan memutus pembiayaan kredit. Takut kalau-kalau di kemudian hari kredit itu macet, lalu jaksa mencari-cari kesalahan dan menjerat mereka.

Ini bukan isapan jempol. Saat ini, pertumbuhan pembiayaan kredit nasional sudah turun di bawah double digit, hanya sekitar 7-8%. Padahal beberapa tahun lalu bisa mencapai 11-12%. Undisbursed loan (kredit yang disetujui tapi tidak ditarik debitur) sudah mencapai Rp2.500 triliun. Debitur takut menarik karena khawatir dikriminalisasi jika terjadi kemacetan.

Artinya, ekonomi penuh ketidakpastian. Investasi tersendat. Pertumbuhan melambat. Dan Presiden Prabowo yang ingin membangun kesejahteraan rakyat justru dikhianati oleh aparatnya sendiri.

Jaksa, Belajarlah Perbankan Sebelum Mentersangkakan!

Di fakta persidangan, terungkap betapa dangkalnya pengetahuan jaksa tentang bisnis perbankan. Dari analisa kredit hingga pemutusan kredit, menurut saksi ahli jaksa penyidik dan JPU tidak paham. Tapi dengan kewenangan besar yang dimiliki, mereka memaksa – seorang saksi bankir bisa menjadi tersangka.

Yang paling lucu dan menyedihkan? Ada dakwaan yang menyatakan: “Bankir tidak berhati-hati dalam menganalisa dan membuat proyeksi keuangan/cash flow karena tidak menggunakan SLIK OJK sebagai acuan.”

Prof. Muzakkir dan Ibu Surach Winarni sampai geleng-geleng kepala. Itu adalah pengetahuan yang sangat basic. Fungsi laporan keuangan audited/inhouse dengan SLIK OJK itu berbeda. SLIK OJK adalah riwayat kredit debitur di bank lain, bukan alat untuk menyusun proyeksi cash flow perusahaan.

Menyamakan keduanya sama saja dengan menyuruh dokter menggunakan termometer untuk operasi jantung.

“Dengan tuduhan dan dakwaan yang menyedihkan seperti itu, jaksa bisa semena-mena menersangkakan bankir,” tegas para saksi ahli.

Hanya Satu Kata: Para Bankir Itu!

Yuddy Renaldi, Supriyatno Babay Cs di kasus Sritex sudah terbukti: tidak pernah menerima gratifikasi, tidak ada aliran uang untuk kepentingan pribadi, prosedur analisa hingga pemutusan kredit sudah sesuai SOP dan penerapan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

Yang tersisa hanya hati nurani, kebebasan, dan kemerdekaan majelis hakim. Apakah mereka akan membebaskan para bankir dari tuduhan JPU yang tidak adil? Ataukah mereka ikut-ikutan menabuh genderang ketidakadilan?

Siapa pun yang rajin mengikuti sidang kredit macet PT Sritex ini, merasa sangat tidak adil dengan penerapan hukum di Indonesia. Siapapun bankir bisa menjadi tersangka hanya karena kredit yang diberikan macet. APH dengan senang hati menjadikan bankir kambing hitam.

Presiden Prabowo dan Komisi III DPR RI harus segera concern. Vonis yang akan dibacakan pada 5-6 Mei 2026 tidak hanya menentukan nasib beberapa orang bankir, tapi juga menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena jika bankir takut menyalurkan kredit, ekonomi berhenti. Rakyat yang rugi. Dan kemunafikan hukum ini akan terus menjadi duri dalam daging negeri yang katanya ingin maju.

“Jaksa, belajarlah ilmu perbankan, sebelum engkau dengan kewenangan besarmu menersangkakan seorang bankir.”

Itu pesan yang harus digaungkan dari para saksi ahli yang dihadirkan. Sebab jika tidak, jangan heran kalau suatu saat nanti, tak ada lagi bankir yang berani memutus kredit. Dan saat itu, yang mati bukan hanya bankir, tapi seluruh sendi perekonomian Indonesia.

TAGS
Share This

COMMENTS