Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Judi Online, Total 14 Tersangka Ditangkap
Jakarta, Matahari.tv – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka yang ditetapkan kini mencapai 14 orang.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra menyampaikan kepada wartawan pada Sabtu (2/11/2024), “Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka.”
Kombes Wira menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka dan berencana menyita aset-aset yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” imbuhnya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan melakukan pembersihan internal setelah salah satu pegawai kementeriannya diamankan terkait kasus judi online.
Meutya juga telah menandatangani pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.
“Intinya, ini adalah langkah untuk bersih-bersih, dan kami telah menegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung upaya ini,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, “Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli.”
Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs.
Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.
Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya,” jelas Kombes Ade Ary.
Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’. Mereka diketahui telah ‘membina’ sekitar seribu situs judi online.
“Setiap web itu kurang lebih menghasilkan Rp 8,5 juta,” kata tersangka saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Oknum pegawai Komdigi yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran justru melakukan pembinaan terhadap situs-situs tersebut agar tidak terblokir.
Kombes Ade Ary menegaskan, “Mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak memblokir situs yang seharusnya ditindak.”