Dishub Kota Depok Tertibkan Kendaraan Bermotor Parkir Sembarangan
MATAHARI TV | Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tertibkan kendaraan bermotor diparkir sembarangan di sepanjang Margonda Raya, kemarin (08/06/2023).
Pemasangan tali krucut, karena banyaknya kendaraan roda dua dari ujung Margonda, Ramayana sampai ujung jalan Dewi Sartika.
Kasie Ketertiban lalu lintas dan perparkiran pada bidang bimkestib dishub Kota Depok, Deriz M. Riza, mengatakan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini rutin dilakukan.
Pihaknya juga secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa parkir sembarangan itu melanggar hak pejalan kaki.
Tim patroli yang diturunkan sebanyak 20 orang, kita bagi 2 sip, 1 sip tediri 10 orang. Setiap hari mengatur lalin Medan 9, Margonda Juanda dan seputar Kota Depok, menertibkan parkir liar dan Pengaturan lalu lintas.
“Kami tiap hari melaksanakan penertiban. Namun sebelum dilaksanakan, kami akan melakukan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” kata Deriz, Kamis (08/06/2023).
Menurut Deriz, kendaraan yang ditindak terdiri dari roda empat dan roda dua. Selanjutnya, pemilik kendaraan diberikan efek jera.
“Yang tidak mau dipindahkan, kami gembok kendaraannya yang kedapatan parkir sembarangan,” tegaanya.
Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pengendara yang masih memarkirkan kendaraanya secara liar di trotoar. Pihaknya tidak segan menindak tegas bagi yang memarkir kendaraannya di trotoar.
“Kami akan memonitor terus agar pedestrian jalan di tengah kota bebas parkir liar dan lapak pedagang,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Bimkestib Dishub Kota Depok Ari Manggala berharap, masyarakat Kota Depok dapat memahami dan menaati peraturan yang berlaku. Termasuk, memenuhi hak pejalan kaki di jalur pedestrian.
“Kami berharap masyarakat Depok mendukung sepenuhnya agar menjadikan Kota Depok yang tertib dan nyaman. Memang sangat perlu kesadaran dari masyarakat,” ujar Ari.
Dishub Kota Depok mengimbau, masyarakat tidak memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman.
Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang diparkir sembarangan di jalanan.
“Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, ‘oh itu fasum lingkungan kami’. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum,” tambahnya. | Eka