Tidak Qourum, Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Sempat Diskors
MATAHARI TV | Depok – Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dengan agenda, Penyampaian Rekomendasi Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan DPRD terhadap dua Raperda kota Depok, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok.
Selanjutnya Penyampaian Rancangan Perubahan Peratuaran DPRD Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik DPRD, serta Penutupan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2023, yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat, 28 April 2023, sempat tertunda.
Penundaan rapat Paripurna tersebut disebabkan jumlah anggota DPRD dari 50 orang, yang hadir hanya 27 orang, sedangkan 4 orang sakit, dan 15 orang tercatat ijin.
Maka dengan jumlah anggota yang hadir hanya 27 orang, maka Paripurna ini tidak bisa dilaksanakan atau belum Qourum.
Sebab berdasarkan tatib, pasal 147 Ayat 1 huruf b, dihadiri paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota atau sebanyak 34 orang.
Untuk mencapai Qourum yang sudah disepakati, Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra yang memimpin Paripurna, sempat menskors selama 15 menit, menunggu anggota DPRD lainnya yang bisa hadir.
Namun pada akhirnya, setelah sekors di cabut oleh pimpinan DPRD, maka sepakat untuk merubah agenda paripurna, karena kehadiran yang tidak memenuhi persyaratan dalam pengesahan Raperda.
Agenda Paripurna DPRD Kota Depok, hanya pembacaan rekomendasi LKPJ, serta menandatangani keputusan DPRD kota Depok, serta Penyerahan keputusan DPRD kota Depok tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Depok Tahun 2022.
Paripurna DPRD kota Depok juga dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Wakil Ketua DPRD Yetty Wulandari SH, dan H Tajudin Tabri. Kemudian Wakil Wali Kota Ir Imam Budi Hartono, Sekda Kota Drs H Supian Suri.,MM, Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian, SIK.,MM, Kasubgar Depok Mayor Inf Mulyadi, serta Forkopimda Kota Depok.| Eka