Tabrani Pasang Plang Papan Nama Hak Milik di Atas Tanah Miliknya
MATAHARI TV | Jakarta – Tabrani Ahli waris dari Almarhumah Nyai Jasienta sebagai pemilik di atas tanah seluas kurang lebih 94.000 M2 (9,4 ha) dengan bukti alas hak berdasarkan Eigendom Verponding 4926 KAV 126 yang terletak di Jl. KH Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, melakukan pemasangan Plang Papan Nama di atas tanah miliknya tersebut, Senin (22/05).
Saat ini tanah tersebut diduga dikuasai oleh PT Greenwood Sejahtera dan PT Batavia.
Tabrani bin M Harrun (60) salah seorang warga Karet Tengsin, Rt 004, Rw 04, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, selaku ahli waris tanah, melalui kuasa hukumnya Brigjen Pol (P) Victor E Simanjuntak menjelaskan pada tahun 1994 Para ahli waris memberikan kuasa sekaligus menyerahkan semua dokumen atau surat kepada ibu Gusnidar, pekerja swasta, alamat Jl. Cakalang I No. 50 Rt 08/08 Kelurahan Jati, Jakarta Timur, untuk mengurus pensertifikatan tanah miliknya.
“Berdasarkan penjelasan ahli waris, pada tahun 2013 ibu Gusnidar meninggal dunia tanpa ada kejelasan pengurusan yang dilakukan, bahkan semasa beliau masih hidup saja, yaitu pada tanggal 21 Desember 2009, ibu Erma Wardani (putri dari ibu Gusnidar) telah bertindak secara sepihak tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris, dia mengikat perjanjian dengan RM. L. Bambang Parikesit, SH, pekerjaan Penasehat Hukum, bertindak atas nama PT Greenwood Sejahtera, atas perjanjian itu, kemudian tanggal 6 Januari 2010 membuat Ketentuan Tambahan Surat Perjanjian, dalam Ketentuan Tambahan ini Pihak Pertama, dalam hal ini ibu Erma Wardani telah menyerahkan kepada Pihak Kedua, dalam hal ini RM. L. Bambang Parikesit, SH, yang bertindak untuk dan atas nama PT Greenwood Sejahtera,” jelas Brigjen Pol (P) Victor E Simanjuntak kepada wartawan di sela-sela pemasangan Plang.
Sesuai dengan perjanjian diatas, kata Tabrani, dapat diketahui bahwa seluruh dokumen asli milik ahli waris Nyai Jasienta telah berada dalam penguasaan PT Greenwood Sejahtera.
“Kami selaku ahli waris telah berulangkali meminta agar ibu Erma Wardani mengembalikan semua dokumen milik kami, tetapi tidak di hiraukan, kami juga meminta kepada Manejemen PT Greenwood Sejahtera dan PT. Batavia untuk membayar harga lahan milik kami, karena semua dokumen sudah ada pada mereka sebagaimana perjanjian diatas, tetapi mereka hanya bersedia membayar jika ahli waris dapat menunjukkan surat asli Eigendom Verponding Nomor 4926 Kav 126, padahal dokumen ada pada mereka.” urainya.
Sementara itu, saat Tabrani hendak melaksanakan pemasangan plang di atas tanah milik ahli waris Nyai Jasienta tersebut, sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut karena adanya larangan pemasangan plang dari satuan petugas keamanan (Satpam) dari pihak PT Batavia yang menguasai dan mendirikan gedung megah berlantai menjulang tinggi cakar langit di atas tanah milik Tabrani tersebut, diduga tanpa alas hak dasar pemilikan melalui prosedural.
“Kami akan laporan dulu dengan pimpinan, plang jangan dipasang”. ucap salah satu komandan Satpam yang enggan disebut namanya.
Setelah kuasa hukum Tabrani, Brigjen Pol (P) Victor E Simanjuntak debat kusir dan alot dengan tim petugas Satpam PT Batavia tersebut, akhirnya plang papan nama berhasil didirikan atau dipasang di atas tanah Eigendom Vervonding milik Almarhumah Nyai Jasienta tersebut.
Diketahui, Tabrani selaku ahli waris dari Almarhumah Nyai Jasienta saat ini nyaris menderita, karena hidupnya terkatung-katung tidak punya tempat tinggal (rumah) yang menetap akibat harta kekayaan peninggalan yang diharapkan dari Almarhumah Nyai Jasienta tersebut belum pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun. Sehingga Tabrani mohon bantuan atau pertolongan dengan bersurat kepada yang terhormat Presiden RI H. Ir. Joko Widodo. |Eka