Relevansi Eksistensi PWI

Relevansi Eksistensi PWI

Catatan Hendry Ch Bangun

Saya sengaja mengambil jeda beberapa hari sebelum membuat tulisan ini, agar tidak terkesan emosional dalam menanggapi tulisan tokoh pers Dahlan Iskan, “IDI PWI” tanggal 17 Juli 2023 yang saya baca di disway.id dan banyak disebarkan ke berbagai grup WA wartawan.

Beberapa teman anggota dan pengurus PWI kecewa membaca tulisan itu, mempertanyakan kebenaran pernyataan Abah, demikian Dahlan Iskan boss Jawa Pos Group—dulu–dipanggil karyawannya. Ini antara lain kalimat yang dianggap merendahkan.

“…Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tidak bergigi–pun di mata anggotanya sendiri?”

“Maka organisasi PWI praktis lumpuh…Tapi PWI sudah bukan apa-apa lagi.”

“IDI jangan sampai seperti PWI”

Seolah PWI begitu rendah di matanya padahal dia sendiri pernah memimpin PWI di Jawa Timur, kata teman-teman. Ada rekan dari sebuah provinsi Sumatra mengatakan, dia sendiri membaca tulisan itu setelah dapat terusan dari seorang pejabat lokal dan mempertanyakannya. “Malu rasanya PWI ditulis seperti itu,” katanya dengan nada sedih.

Saya melihat tulisan itu dari sisi berbeda, meskipun PWI yang menjadi korban karena dijadikan pembanding yang tidak setara. Mengapa karena bahkan sejak zaman Orde Lama ataupun Orde Baru, sifatnya dan kedudukan IDI dan PWI memang berbeda. “Ojo dibandingke,” kira-kira begitu ungkapannya.

Sebelum ada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers, siapapun dan berpendidikan apapun boleh menjadi wartawan kalau dia diterima bekerja di suatu media, tidak seperti dokter yang harus lulus fakultas kedokteran atau advokat yang harus sarjana hukum. Kebijakan rekrutmen ada pada media, bukan di organisasi profesi. Belakangan saja ada aturan bahwa media besar seperti Kompas, Tempo, Jawa Pos, mensyaratkan calon adalah lulusan perguruan tinggi, dan baru sejak 2011 Dewan Pers membuat aturan tentang Uji Kompetensi Wartawan sehingga seorang Penanggungjawab atau Pemimpin Redaksi suatu media harus memiliki sertifikat Kompetensi Utama.

Memang di Orde Baru, calon Pemred harus mendapat rekomendasi PWI—dan merupakan anggota PWI—tapi itu soal jabatan di media, bukan izin praktek bekerja. PWI tidak memiliki kewenangan atas penetapan syarat seseorang menjadi wartawan di suatu media.

Saya kira DI faham betul soal ini. Tetapi dia menjadikan PWI sebagai “pelengkap penderita” di dalam tulisannya untuk membahas nasib IDI pasca diberlakukannya UU Kesehatan, karena ada kemiripannya. PWI menjadi batu pijakan untuk melompat ke pembahasan IDI. Khususnya posisi IDI dan PWI dari organisasi tunggal di zaman Orde Baru menjadi organisasi banyak seperti di profesi advokat yang sudah kita ketahui bersama. Dan IDI melakukan perlawanan, resistensi, entah karena pertimbangan apa. Layak ditulis, dan diperhatikan wartawan.

Di sisi lain saya juga menduga DI sudah lama sekali tidak terlibat dengan organisasi PWI meski beliau pernah menjabat Ketua PWI Jawa Timur (1990-1998), sehingga tidak lagi update dengan apa dan bagaimana PWI itu. Padahal PWI Jatim termasuk banyak aktivitasnya, banyak anggotanya, dan kerap dapat penghargaan. Kegiatan itu mulai dari urusan sosial, lingkungan, ekonomi, sampai kompetensi dan kesejahteraan anggota. Satu dari PWI terbaik se Indonesia.

Soal cintanya kepada PWI, saya tidak meragukan, saya alami saat 10 tahun menjadi Sekjen PWI Pusat di bawah Ketua Umum Margiono (almarhum). Saat menjadi Menteri BUMN, DI berkontribusi di kegiatan HPN, di Manado dan Palembang. DI pernah menjadi pengajar di Sekolah  Jurnalisme Indonesia yang saat itu program kebanggan PWI. Bahkan dia bersedia hadir di malam penggalangan dana kegiatan PWI. Jadi anggap saja tulisan beliau itu sebagai kritik membangun, karena mungkin PWI saat ini tidak lagi  dengan “bunyi” PWI di kancah nasional, kecuali sebagai penyelenggara HPN. ***

Tetapi terus saya merasa tersengat dengan kalimat “tidak bergigi di mata anggotanya sendiri” karena itu berbeda dengan kenyataan. PWI masih dihargai, dihormati anggotanya, meskipun mungkin giginya tidak lagi selengkap di zaman Orde Baru.

Sudah kehilangan taring. Kalau tidak puas wartawan bisa keluar dari PWI dan masuk ke organisasi lain yang mungkin peraturan dasar dan etika organisinya tidak sekeras PWI. Dan PWI tidak dapat berbuat apa-apa karena UU Pers membolehkan wartawan memilih organisasi yang dianggapnya cocok. PWI pun tidak bisa meminta agar bekas anggotanya itu diboikot, seperti zaman Orde Baru di mana wartawan yang keluar dari satu media, dapat meminta pimpinan media lain untuk tidak menerimanya sebagai wartawan.

Di luar itu PWI justru bergigi. Sebagai insiator penetapan uji kompetensi wartawan melalui Piagam Palembang tahun 2010, lembaga uji PWI memiliki kegiatan UKW terbesar dibandingkan dengan berbagai lembaga uji lain termasuk konstituen Dewan Pers lainnya. Sertifikasi kompetensi ini membuat banyak wartawan muda yang memilih PWI sebagai tempat bernaung karena  factor program UKW-nya.

Begitu pula Dewan Kehormatan PWI termasuk sangat tegas dalam menjatuhkan sanksi pada wartawan yang melakukan pelanggaran etik dalam karya jurnalistik maupun dalam kegiatan sebagai wartawan anggota PWI.

Begitupun saya terkejut dengan istilah “organisasi PWI praktis lumpuh” karena PWI dengan cabang di 34 provinsi (dan sudah terbentuk PWI di 4 daerah otonomi baru pemekaran Papua dan Papua Barat), tidak pernah berhenti berkegiatan khususnya di daerah.  Kegiatan internal atau eksternal masih berjalan, apalagi saat ini Dewan Pers memberikan program uji kompetensi gratis bagi ribuan wartawan dalam satu tahun, termasuk di dalamnya anggota PWI di provinsi.

PWI pun tidak pernah absen dari kegiatan Dewan Pers, termasuk rancangan Peraturan Presiden tentang  Jurnalisme Berkualitas, yang tengah ramai diributkan. Apakah usulan dan partisipasi PWI dalam berbagai kegiatan itu didengakan dan memberikan arti penting dan substantif, atau tidak,  tentu itu persoalan lain. Eksistensi PWI masih jelas dan nyata. ***

Yang dipersoalkan di atas hanyalah hal kecil dibandingkan dengan makna kehadiran PWI bagi bangsa Indonesia, apalagi kalau dilihat dari sejarah. PWI yang didirikan setelah kongres tanggal 9-10 Februari 1946 di Solo, lahir dalam suasana perjuangan mempertahakan kembali Republik Indonesia yang diproklamirkan Soekarno-Hatta pada 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Belanda yang membonceng sekutu, sudah menguasai sebagian besar republik, dan wartawan ikut berjuang tidak hanya melalui pemberitaan di media, bahkan secara fisik di medan konflik. Di PBB Indonesia menjadi topik pembahasan. Di dalam negeri berbagai kelompok menyatakan sikapnya mendukung Soekarno-Hatta, dinyatakan dalam pertemuan, dan ramai diberitakan. Seperti serikat guru, serikat pekerja telekomunikasi, dll.

Oleh karena itu tidak mengherankan, poin pertama dalam Kongres PWI adalah “ikut menjaga kedaulatan bangsa”, karena kesadaran bahwa PWI adalah anak kandung Indonesia yang harus ikut “cawe-cawe” ketika negaranya sedang dalam bahaya. Marilah membayangkan kehadiran tokoh-tokoh seperti Bung Tomo, Manai Sophiaan, BM Diah, Soemanang, Soemantoro, di acara kongres yang dihadiri Menteri Penerangan M Tabrani, Menteri Pertahanan Amir Syarifudin, dan tokoh pergerakan Tan Malaka, di antara 180 peserta.

Merasa sebagai bagian dari republik itu pulalah yang membuat PWI di dalam Peraturan Dasar-nya menyatakan tujuan organisasi PWI adalah: (a) tercapainya cita-cita Rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu lebih penting dibanding urusan pers, yang di taruh di urutan berikutnya (b) Terwujudnya kehidupan Pers Nasional yang merdeka, profesional, bermartabat, dan beradab, (c) Terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bermanfaat, (d) Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Tujuan ini justru sangat relevan sekarang karena semakin kaburnya batas bangsa akibat kemajuan teknologi dan kata nasionalisme menjadi seperti barang using dan dianggap ketinggalan zaman. PWI harus ikut berperan aktif untuk menjaga republik dalam program dan kegiatannya di luar tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi, mengontrol kekuasaan, menjaga kemerdekaan berpendapat dan berserikat, dengan ikut memberikan solusi dan saran-saran. Tentu saja merepotkan tetapi peran sejarah itu harus terus dipelihara oleh PWI.

PWI pun sejauh tidak merasa repot dengan kehadiran organisasi wartawan lainnya, dan malah dalam beberapa tahun ini memperketat proses rekrutmen anggota agar yang terpilih nanti wartawan yang berkualitas dan menjaga standar etika. Dari sisi ini saya kira PWI masih unggul secara kuantitas, meski untuk kualitas harus terus ditingkatkan dengan program pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi, sehingga mereka tetap relevan untuk bekerja dengan media baru.

Bangsa Indonesia membutuhkan kehadiran PWI dan perannya yang besar di masa lalu membuat PWI harus terus menerus bekerja bagi bangsa dan negaranya, selain rutinitas sebagai organisasi profesional. Dia bukan seperti salah satu larik puisi Chairil Anwar berjudul “Diponegoro”,  yaitu “Sekali berarti, sudah itu mati…”

Ciputat 30 Juni 2023

TAGS
Share This