Penghargaan Bintang Jasa Utama dari Presiden, Bukti Ronny F. Sompie Lindungi PM
Jakarta, Matahari.tv – Perdagangan manusia menjadi tantangan global, Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap menjadi sasaran empuk para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Beberapa terobosan penting pernah dilakukan mantan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie dalam mencegah PMI menjadi korban TPPO.
Saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sejak 10 Agustus 2015 sampai 29 Januari 2020, Irjen Pol (Purn) Ronny F. Sompie mengambil langkah berani dan inovatif sehingga berhasil mencegah puluhan ribu WNI menjadi korban eksploitasi.
Kebijakan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap penerbitan paspor dan perlintasan calon PMI.
Langkah Pria bernama lengkap Ronny Franky Sompie kelahiran Manado, 17 September 1961 ini, terbukti mampu melindungi ribuan nyawa warga negara Indonesia.
Dalam upaya melindungi WNI, Ronny F. Sompie menerapkan dua langkah strategis, yaitu menolak penerbitan paspor bagi calon PMI yang tidak memenuhi prosedur resmi dan melarang perlintasan calon PMI yang telah memiliki paspor, tetapi tidak memiliki visa kerja.
Langkah ini menargetkan modus umum perdagangan manusia, dimana pelaku kerap mengirimkan calon PMI menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk masuk ke Malaysia atau negara ASEAN lainnya.
Hingga akhir 2017, kebijakan ini berhasil mencegah sebanyak 5.000 calon PMI yang mengajukan paspor secara tidak sah.
Kemudian sebanyak 1.000 calon PMI yang mencoba keluar negeri tanpa visa kerja.
Pada akhir 2019, angka ini melonjak drastis. Total 20.000 calon PMI yang tidak memenuhi prosedur dicegah keluar negeri melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat.
Penghargaan Bergengsi
Langkah mencegah PMI menjadi korban TPPO ini, ia pun mendapat apresiasi luas. Ronny F. Sompie sebagai Ditjen Imigrasi dianugerahi ‘The Hassan Wirayuda Award’ dari Kementerian Luar Negeri atas kontribusi mengurangi jumlah WNI bermasalah hukum di luar negeri.
Puncaknya, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama pada 15 Agustus 2019 di Istana Negara kepada Ronny F. Sompie.
Penghargaan ini menjadi bukti nyata pentingnya kebijakan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Paspor Alat Perlindungan
Mantan Dirjen Imigrasi juga menegaskan, paspor tidak sama dengan KTP.
“Paspor adalah dokumen perjalanan untuk melindungi WNI di luar negeri. Jika diberikan untuk pekerjaan yang melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, maka pejabat imigrasi turut melanggar hukum,” tegas Ronny F. Sompie. Rabu, 4 Desember 2024.
Sementara itu, setiap kali ada kasus PMI bermasalah di luar negeri, Ronny F. Sompie melakukan investigasi hingga ke kantor Imigrasi penerbit Paspor.
Sanksi tegas juga diberikan kepada pejabat yang lalai mengikuti kebijakan pencegahan TPPO.
Untuk itu Ronny F. Sompie berharap dengan kebijakan yang terukur dan kolaborasi antar lembaga, Indonesia bisa terus memerangi TPPO, melindungi hak-hak pekerja migran, dan menjaga martabat bangsa di mata dunia.
Langkah berani ini tidak hanya menyelamatkan ribuan calon PMI, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pemberantasan TPPO di Indonesia, tambahnya.