Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia, Arahan Menkumham pada Simposium Nasional HBP-59
MATAHARI TV | Banjarbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan mengikuti Simposium Nasional ‘Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia’ dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59 secara virtual, Kamis (13/4/2023).
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali serta jajaran Divisi Pemasyarakatan serta UPT Pemasyarakatan Kalsel mengikuti Simposium yang diisi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly selaku Keynote Speaker dan menjelaskan bahwa melalui Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru maka perubahan paradigma adalah sebuah keniscayaan.
“Paradigma pemidanaan kedepan telah mengakomodir keadilan restoratif yang hadir menjadi sebuah alternatif penanganan terhadap suatu pelanggaran hukum,” tutur Yasonna.
Yasonna menambahkan KUHP dan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan merupakan wajah baru, semangat baru dan harapan baru bagi insan Pemasyarakatan. Menghadapi berbagai arus perubahan sosial terkait pemidanaan tersebut, maka peran Pemasyarakatan sebagai salah satu sub sistem peradilan pidana yang melaksanakan pembinaan intra maupun ekstra-mural, mulai dari tahapan pra-ajudikasi, ajudikasi, hingga post-adjudikasi tentunya juga harus melakukan persiapan dan pembenahan.
Untuk mengupas tema yang diangkat, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menghadirkan para pakar, diantaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O.S. Hiariej, Wakil Ketua MPR RI – Anggota Komisi III DPR RI H. Arsul Sani, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga yang menyampaikan Opening Remark dalam Simposium Nasional tersebut.
Secara terpisah Faisol Ali selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan menuturkan bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel siap untuk menjadikan momentum ini sebagai upaya pembenahan penegakan hukum di Indonesia ke arah yang semakin baik lagi.|Eka